Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cabut Uji Materi UU MD3, Begini Alasan Busyro Muqoddas

image-gnews
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas menyatakan kekhawatirannya soal putusan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak objektif setelah ada dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengemuka. Alasan itulah yang membuat Busyro dan Koalisi Masyarakat Sipil menarik kembali permohonan uji materi UUMD3 yang dijadikan dasar pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK.

“Tidak ada jalan lain, hukum acaranya yang paling memungkinkan dicabut itu. Kami khawatir nanti putusannya tidak jernih,” kata Busyro di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis 6 Desember 2017.

Baca: MK Bantah Ada Lobi Politik Arief Hidayat dengan DPR

Busyro menilai, meskipun terjadi pendapat berbeda dari 9 hakim konstitusi, putusan akan tetap berdampak pada kehadiran Pansus Hak Angket KPK.

Meski begitu, menurut Busyro, uji materi akan tetap berjalan dengan pemohon yang berbeda. Dalam gugatan UUMD3, tercatat masih ada tiga nomor perkara yang teregistrasi yakni 36/PUU-XV/2017 yang diajukan gaungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dan nomor 37/PUU-XV/2017 yang diajukan Direktur LIRA Institute Horas A.M. Naiborhu.

Baca: Sidang Uji Materi, Pansus Hak Angket KPK Disebut Langgar UU MD3

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, terdapat nomor perkara 40/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Harun Al Rasyid, Hotman Tambunan, Yadyn, Novariza, dan Lakso Anindito. Kelimanya adalah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bisa saja terus berlanjut karena pengaju yang lain masih ada,” kata Busyro.

Koalisi mencabut uji materi UU MD3 yang dijadikan dasar untuk membentuk Pansus Hak Angket KPK. Pencabutan gugatan dilakukan terhadap Perkara Nomor 47/PUU-XV/2017 yang telah masuk pada tahap penyerahan kesimpulan dan menunggu Rapat Permusyawaratan Hakim dan putusan sidang. Permohonan ini diajukan Busyro Muqoddas sebagai pemohon individu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan Koalisi Persatuan Buruh Indonesia.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan kekhawatiran koalisi terhadap objektivitas hakim MK menjadi alasan penarikan kembali perkara yang menggugat legalitas Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK oleh DPR. Ia mempertanyakan objektivitas hakim pasca adanya dugaan lobi-lobi kepada anggota DPR yang dilakukan Arief. "Ini sinyal bahwa proses yang terjadi tidak akan objektif lagi sehingga akan lebih baik untuk menarik gugatan," ujarnya.

Adnan pun berharap agar Dewan Etik mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat kepada mahkamah kembali membaik. "Itu adalah yang semestinya tidak perlu dilakukan karena secara etik dianggap melanggar, dan dalam beberapa hal dilihat indikasi korupsi dengan memberikan janji dengan satu barter," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

15 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

19 jam lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


Israel Bantah Hancurkan Kantor UNRWA di Tepi Barat

3 hari lalu

Lokasi serangan Israel di Kamp Nour Shams, Tulkarm di Tepi Barat yang diduduki Israel, 31 Oktober 2024. REUTERS/Raneen Sawafta
Israel Bantah Hancurkan Kantor UNRWA di Tepi Barat

Israel bantah menghancurkan kantor UNRWA di Tepi Barat, dan menyebut kantor itu hancur akibat bahan peledak pejuang Palestina


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law


Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

4 hari lalu

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

Elon Musk berjanji untuk memberikan US$1 juta setiap hari kepada seseorang yang menandatangani petisi kebebasan berbicara dan hak kepemilikan senjata


Denmark Kecam Larangan Operasional UNRWA oleh Israel

6 hari lalu

Denmark Kecam Larangan Operasional UNRWA oleh Israel

Denmark menyatakan kecaman atas undang-undang Israel yang melarang operasi UNRWA.