TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Andi Narogong dianggap bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Saut Sebut Andi Narogong Masuk Kriteria Justice Colaborator
"Kami menyimpulkan bahwa terdakwa Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum KPK, Mufti Nur Irawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 7 Desember 2017.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan hal-hal yang memberatkan Andi Narogong. Di antaranya, korupsi yang dilakukan Andi bersifat masif dan dampak perbuatannya masih dirasakan sampai saat ini. Selain itu, perbuatan Andi telah merugikan negara.
Baca juga: Di Persidangan E-KTP, Andi Narogong Beberkan Cara Hidup Tenang
Sedangkan, hal-hal yang meringankan untuk Andi Narogong di antaranya belum pernah dihukum, mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi, berterus terang dalam persidangan, serta telah ditetapkan berstatus justice colaborator oleh KPK.
Selanjutnya, hakim ketua Halasan Butar Butar menjadwalkan sidang pembelaan pada Kamis, 14 Desember 2017.