TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan bahwa terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong memenuhi kriteria untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan KPK dalam perkara tindak pidana (Justice Colaborator) korupsi Ketua DPR RI, Setya Novanto.
"Saya pribadi menganggap dia sudah memeuni kriteria untu JS, tinggal kita berlima nanti putuskan lagi," kata Saut, Jumat, 1 Desember 2017.
Saut mengagap kriteria tersebut dipenuhi Andi karena dirinya bukan pelaku utama perkara korupsi E-KTP. Selain itu, Andi dianggap telah terbuka dalam persidangan pada Kamis 30 November 2017 lalu. "Itu sudah cukup bagus," kata Saut.
Dalam persidangan itu, Andi Narogong, membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dan mantan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung dalam korupsi proyek e-KTP. Andi menuturkan keduanya berperan dalam pemberian sejumlah uang yang mengalir ke anggota Dewan.
BACA:Andi Narogong Sebut Rapat E-KTP Digelar di Rumah Setya Novanto
Andi bercerita bahwa pada sekitar November 2011, Paulus Tannos mengundang dirinya, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di rumah Setya Novanto. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa anggota konsorsium pemenang tender proyek e-KTP tidak mendapatkan uang muka atau down payment (DP). Saat itulah, Setya memperkenalkan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung.
"Nanti saya perkenalkan teman saya namanya Oka Masagung karena dia punya link bagus ke perbankan. Di situ juga dibahas akan adanya fee lima persen ke DPR," kata Andi menirukan Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis 30 November 2017.
Andi menyebutkan bahwa Made Oka memiliki jaringan yang luas di parlemen. Sehingga, kata dia, Made Oka-lah yang dipercaya Setya untuk mengirim sejumlah duit ke parlemen. "Kata Pak Novanto, Pak Oka Masagung yang urus," ujar Andi.
Baca: Fredrich Minta Andi Narogong Buktikan Keterlibatan Setya Novanto
Setelah itu, Andi menjelaskan bahwa konsorsium mulai berjalan. PT. Quadras Solution milik Anang Sugiana, disebut Andi, meminjam uang sebesar Rp 35 miliar dengan syarat pengembalian dengan bunga. "Waktu itu dikembalikan dengan bunganya," ujarnya.
Pada akhir 2011, mantan Ketua Komisi II DPR yang juga politikus Golkar Chairuman Harahap menagih fee lima persen untuk DPR kepada Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Irman. Atas tagihan itu, Andi bersama Paulus Tannos diundang ke Equity Tower, kantor Setya Novanto. "Mereka menagih realisasi lima persen dari Depdagri untuk DPR," kata dia.
BACA:Strategi KPK Agar Praperadilan Setya Novanto Tak Berlanjut
Setelah itu, Andi menjelaskan bahwa ada pertemuan di rumah Paulus Tannos. Di sana ada Anang Sugiana dan Johannes Marliem. "Kami beritahukan ke Pak Anang, Pak Anang komitmen fee lima persen sudah ditagih, karena uang di DPR ada di kamu (Anang)," ujar Andi.
Anang pun, kata Andi Narogong, siap mengeksekusi uang untuk DPR asalkan ada invoicepenagihan. Johannes Marliem pun menerbitkan invoice senilai US$ 3,5 juta yang dikirimkan ke rekening Made Oka di Singapura. "Anang bayar ke Marliem, Marliem transfer uang ke Pak Oka di Singapura," ujarnya.
ARKHAUS WISNU TRIYOGO | M. YUSUF MANURUNG