Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saut Sebut Andi Narogong Masuk Kriteria Justice Colaborator

image-gnews
Terdakwa Andi Narogong, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 28 November 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Andi Narogong, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 28 November 2017. Andi Narogong diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan dan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan bahwa terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong memenuhi kriteria untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan KPK dalam perkara tindak pidana (Justice Colaborator) korupsi Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Saya pribadi menganggap dia sudah memeuni kriteria untu JS, tinggal kita berlima nanti putuskan lagi," kata Saut,  Jumat, 1 Desember 2017.

Saut mengagap kriteria tersebut dipenuhi Andi karena dirinya bukan pelaku utama perkara korupsi E-KTP. Selain itu, Andi dianggap telah terbuka dalam persidangan pada Kamis 30 November 2017 lalu. "Itu sudah cukup bagus," kata Saut.

Dalam persidangan itu, Andi Narogong, membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dan mantan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung dalam korupsi proyek e-KTP. Andi menuturkan keduanya berperan dalam pemberian sejumlah uang yang mengalir ke anggota Dewan.

BACA:Andi Narogong Sebut Rapat E-KTP Digelar di Rumah Setya Novanto

Andi bercerita bahwa pada sekitar November 2011, Paulus Tannos mengundang dirinya, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di rumah Setya Novanto. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa anggota konsorsium pemenang tender proyek e-KTP tidak mendapatkan uang muka atau down payment (DP). Saat itulah, Setya memperkenalkan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung.

"Nanti saya perkenalkan teman saya namanya Oka Masagung karena dia punya link bagus ke perbankan. Di situ juga dibahas akan adanya fee lima persen ke DPR," kata Andi menirukan Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis 30 November 2017.

Andi menyebutkan bahwa Made Oka memiliki jaringan yang luas di parlemen. Sehingga, kata dia, Made Oka-lah yang dipercaya Setya untuk mengirim sejumlah duit ke parlemen. "Kata Pak Novanto, Pak Oka Masagung yang urus," ujar Andi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Fredrich Minta Andi Narogong Buktikan Keterlibatan Setya Novanto

Setelah itu, Andi menjelaskan bahwa konsorsium mulai berjalan. PT. Quadras Solution milik Anang Sugiana, disebut Andi, meminjam uang sebesar Rp 35 miliar dengan syarat pengembalian dengan bunga. "Waktu itu dikembalikan dengan bunganya," ujarnya.

Pada akhir 2011, mantan Ketua Komisi II DPR yang juga politikus Golkar Chairuman Harahap menagih fee lima persen untuk DPR kepada Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Irman. Atas tagihan itu, Andi bersama Paulus Tannos diundang ke Equity Tower, kantor Setya Novanto. "Mereka menagih realisasi lima persen dari Depdagri untuk DPR," kata dia.

BACA:Strategi KPK Agar Praperadilan Setya Novanto Tak Berlanjut

Setelah itu, Andi menjelaskan bahwa ada pertemuan di rumah Paulus Tannos. Di sana ada Anang Sugiana dan Johannes Marliem. "Kami beritahukan ke Pak Anang, Pak Anang komitmen fee lima persen sudah ditagih, karena uang di DPR ada di kamu (Anang)," ujar Andi.

Anang pun, kata Andi Narogong, siap mengeksekusi uang untuk DPR asalkan ada invoicepenagihan. Johannes Marliem pun menerbitkan invoice senilai US$ 3,5 juta yang dikirimkan ke rekening Made Oka di Singapura. "Anang bayar ke Marliem, Marliem transfer uang ke Pak Oka di Singapura," ujarnya.

ARKHAUS WISNU TRIYOGO | M. YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

17 menit lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

1 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

1 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

1 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

4 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

13 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

23 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.