Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Persiapan Menghadapi Praperadilan Setya Novanto telah Matang

image-gnews
Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Irene Putri bersama juru bicara KPK Febri diansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait lelang barang rampasan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 November 2017. Lelang tersebut akan digelar pada 24 November mendatang. TEMPO/Imam Sukamto
Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK Irene Putri bersama juru bicara KPK Febri diansyah (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait lelang barang rampasan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 November 2017. Lelang tersebut akan digelar pada 24 November mendatang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan persiapan menghadapi gugatan praperadilan Setya Novanto telah matang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyebutkan timnya siap mendengarkan permohonan final tim kuasa hukum Setya, yang akan dibacakan hari ini.

Berkas jawaban untuk gugatan Setya, Febri menambahkan, telah selesai. Ia optimistis KPK bisa memenangi gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua DPR itu. "Saya kira seluruh argumentasi pihak pemohon itu bisa kami jawab dengan bukti dan argumentasi yang kuat," katanya di gedung KPK, Rabu, 6 Desember 2017.

Baca: Adu Taktik antara KPK dan Setya Novanto di Kasus E-KTP

Febri menyebutkan, salah satu jawaban yang disiapkan adalah soal argumentasi kubu Setya bahwa penetapan kembali Ketua DPR itu sebagai tersangka melanggar ne bis in idem. Menurut dia, prinsip bahwa seseorang tak bisa ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya itu berlaku hanya jika putusan terhadap orang tersebut telah berkekuatan hukum tetap. "Tentu saja prinsip itu tidak mencakup praperadilan, karena itu berbicara tentang kekuatan hukum, tetap di tindak pidana korupsi," ujarnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, mengatakan persiapan sidang praperadilan pada hari ini sama seperti yang sudah-sudah. Pengamanan oleh polisi dikerahkan untuk mengantisipasi munculnya aksi masa yang tidak diinginkan. "Jumlahnya tergantung bagaimana polisi melihat," katanya, Rabu, 6 Desember 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Made menyebutkan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00. Setelah pemohon dan termohon hadir, hakim tunggal praperadilan, Kusno, bakal mengecek kelengkapan surat dan administrasi kedua pihak. Setelah itu, barulah pembacaan gugatan praperadilan dimulai. Sidang praperadilan Setya sedianya dimulai pada Kamis pekan lalu. Namun sidang ditunda lantaran KPK tidak hadir dengan alasan administrasi belum lengkap.

Baca: Tak Mau Kalah Lagi, KPK Siapkan Strategi Hadapi Setya Novanto

Adapun kuasa hukum Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana, mengatakan timnya telah siap maju kembali dalam sidang hari ini. Ia menuturkan, timnya bakal mengikuti prosedur dan sidang diharapkan bisa berjalan sesuai dengan agenda yang ditetapkan hakim. “Kami harap KPK hadir sehingga praperadilan dapat diselesaikan dengan baik.”

YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.