TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas jawaban gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Efi Laila, memastikan pihaknya bakal hadir dalam sidang yang akan digelar besok. “Sudah siap,” kata Efi kepada Tempo, di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2017.
Efi mengatakan dalil-dalil yang disusun tim kuasa hukum Setya melawan KPK kali ini berbeda dari dalil pada gugatan praperadilan yang pertama. Efi tak menjelaskan poin-poin yang membedakan. Meski begitu, Efi menyatakan bahwa timnya optimistis bakal menang dalam gugatan kali ini. “Kami selalu yakin,” katanya.
Baca: Berkas Rampung, Setya Novanto Bersiap Dilimpahkan ke Pengadilan
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim kuasa hukum lembaganya berhati-hati dalam menyusun jawaban untuk gugatan praperadilan Setya. KPK, kata dia, tak ingin kalah untuk kedua kalinya dalam melawan Ketua Umum Golkar itu. “Kami tentu harus cermat dalam menyusun jawaban,” ujarnya.
Gugatan praperadilan Setya yang pertama diputuskan pada akhir September lalu. Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Setya sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.
KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun untuk kedua kalinya pada 31 Oktober lalu. Setya pun kembali melayangkan gugatan praperadilan.
Baca: Ditanya Soal Berkas P21, Setya Novanto Diam Sambil Tinggalkan KPK
Sidang pembacaan gugatan praperadilan kedua Setya Novanto sedianya dibacakan pada Kamis, 30 November 2017. Hakim tunggal praperadilan Kusno terpaksa menunda sidang lantaran KPK tidak hadir dengan alasan persoalan administrasi yang belum lengkap. KPK meminta hakim menunda waktu hingga tiga pekan. Namun hakim hanya memberi waktu satu pekan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan lembaganya bakal melimpahkan berkas pokok perkara Setya sebagai tersangka korupsi e-KTP sebelum sidang praperadilan Kamis, 7 Desember 2017. Ia menyebut pelimpahan berkas itu merupakan strategi timnya agar praperadilan Setya bisa langsung gugur. Ada kemungkinan berkas dakwaan itu dilimpahkan pada hari ini.
Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili menyebutkan bahwa permintaan praperadilan akan gugur ketika perkara diperiksa oleh pengadilan negeri. Dalam putusan uji materi pada November 2016, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa praperadilan baru gugur ketika sidang pertama perkara pokok dimulai.
Meski begitu, KPK bakal tetap meminta hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan apakah pelimpahan berkas Setya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bisa menggugurkan praperadilan. “Hakim praperadilan itu beda-beda. Ada yang menggugurkan gugatan sebelum sidang dimulai,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Kuasa hukum Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana, mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan timnya. Ia hanya berharap KPK tak absen lagi sehingga praperadilan dapat selesai dengan baik. “Kami ikuti prosedur dan bersidang sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh hakim,” ujar dia.