TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan, berharap pelimpahan berkas kliennya ke tahap P-21 (kelengkapan berkas) ditunda. Sebab, masih ada delapan saksi yang diajukan tim kuasa hukum Setya tapi belum dimintai keterangannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Otto, dalam undang-undang diatur mengenai hak tersangka menghadirkan saksi-saksi yang bisa menguntungkan. Peraturan tersebut, ucap Otto, tidak boleh dilanggar. "Menurut saya, ini enggak bisa dilanggar. Jika dilanggar KPK, dakwaan nanti berpotensi menjadi batal," ucapnya saat mendatangi gedung KPK pada Rabu, 6 Desember 2017.
Baca: Wakil Ketua KPK: Kami Hati-hati Limpahkan Berkas Setya Novanto
Otto berujar, KPK seharusnya tidak melimpahkan berkas tersebut kepada jaksa penuntut umum sebelum para saksi diperiksa. "Karena itu, sebelum saksi-saksi yang diajukan itu diperiksa, jangan dulu dilimpahkan dan di-P-21. Saya dengar tadi malam mau penyerahan. Saya masih menunggu hasilnya," tuturnya.
KPK diminta Otto bersikap elegan menghadapi sidang praperadilan. Sebab, tahap P-21 ini berarti penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum. Menurut Otto, tindakan tersebut tidak serta-merta membatalkan praperadilan. Sebab, hal tersebut bergantung pada seberapa cepat jaksa memproses dan melimpahkan kasus Setya ke pengadilan.
Baca: Berkas Setya Novanto, Fredrich Serang KPK Lagi
"Kalau itu segera diproses mendahului praperadilan, berarti ada potensi praperadilan menjadi gugur. Tapi, jikapun dilimpahkan kepada penuntut umum tapi penuntut umum tidak segera melimpahkan kepada pengadilan, praperadilan masih terbuka untuk dijalankan," kata Otto.
Adapun kehadiran tim kuasa hukum hari ini dalam rangka mendampingi Setya dalam penyerahan berkas yang masuk tahap P-21 oleh KPK. "Hari ini sedang serah-terima tahap kedua P-21. Sekarang (Setya) didampingi rekan saya di dalam," ucap Otto.