TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan pihaknya berhati-hati sebelum melimpahkan berkas perkara atas tersangka korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto. Selasa, 5 Desember 2017, KPK menyatakan berkas Setya lengkap (P21).
"Bisa saja bergeser kalau ada perubahan. Jadi kita tunggu saja, karena perubahan sangat cepat," kata Saut seusai acara Hari Anti Korupsi Internasional di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2017. "Jadi kami hati-hati saja, karena dinamikanya tinggi."
Baca: Tak Mau Kalah Lagi, KPK Siapkan Strategi Hadapi Setya Novanto
English version: Setya Novanto to be Handed Over to Prosecutors
Saut pun mengatakan pihaknya masih akan mempelajari kembali berkas perkara yang memuat sejumlah bukti dan keterangan saksi untuk Setya. "Setiap pengakuan perlu dikroscek ulang. Kami harus hati-hati saja bagaimana kami bisa mengkroscek lagi," ujarnya.
Kemarin, KPK menyatakan berkas perkara tersangka korupsi proyek e-KTP itu telah P21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap/P21," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha.
Berbarengan dengan rampungnya berkas perkara, Setya Novanto dipanggil pada Selasa malam, 5 Desember 2017. Pengacara Setya, Fredrich Yunadi mengatakan pemanggilan Setya ihwal membahas kelengkapan berkas dipaksa oleh KPK. Fredrich mengaku tak bisa mendampingi Setya. "Penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya," kata Fredrich.
Baca: Fredrich Yunadi: KPK Takut Hadapi Praperadilan Setya Novanto
Saut, sebelumnya menyatakan lembaganya bakal melimpahkan berkas perkara Setya sebelum sidang praperadilan yang dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Desember 2017. Ia menyebut pelimpahan berkas itu merupakan strategi timnya agar praperadilan Setya bisa langsung gugur. Ada kemungkinan berkas dakwaan itu dilimpahkan pada hari ini.
Namun, hari ini, Saut menyatakan pihaknya masih berkoordinasi untuk pelimpahan berkas perkara Setya Novanto tersebut. "Saya harus koordinasi dulu seperti apa teknisnya," kata Saut.