TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait catatan pembahasan anggaran dari kantor Gubernur Jambi Zumi Zola. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2018.
"Penyidik menemukan dokumen terkait anggaran dan catatan keuangan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dihubungi Tempo pada Minggu, 3 Desember 2017.
Baca: Suap APBD Jambi 2018, KPK Telusuri Peran Gubernur Zumi Zola
Febri mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dokumen tersebut saat melakukan penggeledahan di kantor Zumi Zola pada Jumat-Sabtu, 30 November dan 1 Desember 2017.
Namun, KPK saat ini belum bisa memastikan apakah dokumen tersebut benar berkaitan dengan kasus suap APBD Provinsi Jambi. Penyidik, kata Febri, masih menyelidiki dokumen tersebut. "Masih butuh waktu untuk dipelajari lebih lanjut," ucap Febri.
Pada Selasa, 28 November 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua tempat, yakni Jakarta dan Jambi. Satu satu hari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga dari empat tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah pejabat pada Pemerintah Provinsi Jambi dan satu orang lainnya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Fraksi Partai Amanat Nasional.
Baca: Gubernur Zumi Zola Siap Diperiksa KPK Soal OTT Jambi
Mereka diduga melakukan tindakan suap terkait dengan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Suap diduga diberikan sebagai uang pelicin agar anggota DPRD mau meloloskan APBD yang resmi disahkan pada Senin, 27 November 2017 senilai Rp 4,7 trilliun.