TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan memeriksa kembali mantan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno. "Diperiksa untuk status sebagai tersangka," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kamis, 14 September 2017.
Siti diperiksa sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Tegal, juga pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan kota pada tahun anggaran 2017. Siti terakhir diperiksa pada 30 Agustus lalu.
Pada waktu yang sama, 30 Agustus 2017, KPK juga langsung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga orang tersangka itu adalah Siti Masitha, orang dekat Wali Kota Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima dan Cahyo Supardi, Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal sebagai pemberi.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Tegal, KPK Periksa Direktur RS Kardinah
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Siti Masitha diduga telah menerima uang sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang Januari hingga Agustus 2017 dalam bentuk jasa pelayanan. Lalu Rp 3,5 miliar dari fee proyek-proyek dan setoran kepala dinas di lingkungan Pemprov Tegal selama rentang periode yang sama. "Pada saat OTT dilakukan, 29 Agustus 2017, keduanya diduga menerima uang sejumlah Rp 300 juta," kata Agus pada 30 Agustus lalu.
Pada Rabu kemarin, KPK juga juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. Mereka yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda), Dyah Kemala Shinta; Kepala Dinas PUPR, Sugiyanto; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ikrar Yuswan Appendi; PLT Kepala Diskimtaru, Budi Priyanto; dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bajari.
FAJAR PEBRIANTO