TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengaku telah mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta perlindungan hukum. Namun Jokowi meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu mengikuti proses hukum yang sedang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya sudah menyampaikan kepada Pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi di Balai Kartini pada Senin, 20 November 2017.
Baca: Setya Novanto Minta Perlindungan, Kapolri: Kami Mendukung KPK
Jokowi tak mengatakan secara lugas apakah akan merespons permintaan Setya tersebut. Dia kembali menegaskan agar Setya taat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Setya Novanto menyampaikan telah meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung H.M. Prasetyo ihwal kasus hukum yang menjerat dirinya. Hal itu dia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, semalam.
Baca: MKD DPR Tentukan Nasib Setya Novanto Pekan ini
"Saya sudah melakukan langkah-langkah, mulai melakukan SPDP di kepolisian hingga mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden, Kapolri, dan Kejaksaan Agung," kata Setya.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada 10 November 2017. Status tersangka Setya sebelumnya gugur setelah ia mengajukan praperadilan.
Kini Setya Novanto sudah ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Kuningan. Ia dijemput penyidik KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo setelah menjalani perawatan karena kecelakaan lalu lintas pada Kamis malam, 15 November 2017.
RIANI SANUSI PUTRI