TEMPO.CO, Jakarta- Kepolisian RI terus melanjutkan penyelidikan kasus dugaan kasus penistaan yang melibatkan politisi Partai Nasional Demokrat Viktor Laiskodat. Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah kabar yang menyebut kasus tersebut telah dihentikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan pihaknya masih perlu meminta keterangan dari sejumlah saksi yang hadir di lokasi kejadian. "Termasuk juga dari saksi ahli bahasa," kata dia pada Kamis, 23 November 2017.
Baca: Pidato Viktor Laiskodat Diklaim Tak Rusak Hubungan PAN-Nasdem
Selain itu, menurut Rikwanto, penyidik akan berkoordinasi dengan DPR RI terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) lantaran Viktor tercatat sebagai anggota parlemen. Terlebih, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga akan menangani laporan dugaan kode etik yang dilakukan Viktor.
"Karena yang bersangkutan adalah anggota DPR sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang menjalankan tugas sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," kata Rikwanto. Hal tersebut sesuai UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2).
Baca: MKD Akan Proses Kasus Viktor Laiskodat Setelah Reses DPR
Rikwanto mencontohkan beberapa profesi lain yang memiliki aturan hukum sendiri seperti dokter dilaporkan dugaan malpraktik. Penyidik akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan profesi wartawan akan meminta pendapat Dewan Pers.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Heri Rudolf Nahak mengatakan kasus Viktor Laiskodat masih berjalan dan penyidik memerlukan hasil dari sidang MKD DPR RI sebagai masukan untuk kelanjutan proses hukumnya.
Kasus ini bermula dari pidato Viktor di sebuah acara di Nusa Tenggara Timur. Ia menyebut ada kelompok ekstremis yang hendak mengubah konsep pemerintahan di Indonesia menjadi khilafah. Selain itu, ia menuding kelompok ini mendapat dukungan dari empat partai yang ada di DPR.
Buntut dari ucapannya itu, Viktor Laiskodat dilaporkan oleh Partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sementara itu, pihak NasDem mengatakan video pidato Viktor yang tersebar di media sosial itu sudah diedit.