TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya segera memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat, yang menuding empat partai sebagai pendukung paham khilafah. Empat partai yang dimaksud adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.
Meski anggota Dewan memiliki hak imunitas dalam berbicara, Dasco berujar, MKD akan memprosesnya. Ia menjelaskan, MKD akan melihat Viktor berpidato dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR atau bukan.
Baca: NasDem Beri Bantuan Hukum bagi Viktor Laiskodat
MKD akan memverifikasi laporan ini setelah masa reses DPR selesai pada 15 Agustus 2017. Verifikasi dilakukan pada laporan yang masuk dan materi yang dipersoalkan. "Hak imunitas akan masuk verifikasi materi," katanya di ruangan MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berujar, sampai sekarang hanya ada satu laporan yang masuk, yaitu dari Partai Keadilan Sejahtera. Namun ada kendala lantaran laporan tersebut menggunakan surat resmi partai tapi pelapornya tidak menyertakan jabatannya di partai.
Pengaduan ke MKD itu terkait dengan pidato Viktor di sebuah acara di Nusa Tenggara Timur, yang kemudian menuai kontroversi. Ia menyebut ada kelompok ekstremis yang hendak mengubah konsep pemerintahan di Indonesia menjadi khilafah. Selain itu, ia menuding kelompok ini mendapat dukungan dari empat partai yang ada di DPR.
Buntut dari ucapannya itu, Viktor Laiskodat dilaporkan oleh Partai Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sementara itu, pihak NasDem mengatakan video pidato Viktor yang tersebar di media sosial itu sudah diedit.
AHMAD FAIZ