TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sebuah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dalam sidang kasus suap auditor BPK dengan terdakwa Rochmadi Saptogiri. Rochmadi merupakan mantan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam barang bukti tersebut percakapan di tangkapan layar WhatsaApp melibatkan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Anwar Sanusi serta Inspektur Jenderal Kemendes Sugito. Percakapan WhatsApp tersebut juga ditampilkan kiriman foto yang memperlihatkan Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo ketika bersama auditor BPK Choirul Anam.
Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Sekjen Kementerian Desa dalam Suap BPK
"Iya, saya memang diberikan foto Pak Menteri sedang bertemu Anam," ujar Anwar Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 22 November 2017. Anwar pun sempat membalas pesan foto kiriman Sugito tersebut dengan tulisan "senyumnya renyah". Kalimat tersebut dibalas Sugito, "Alhamdulilah, perjuangan Pak Sekjen dan kita semua. WTP Pak Sekjen," tulis Sugito.
Sebelumnya Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan Anwar pernah menghadiri pertemuan dengan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Sugito; dan Ketua Subtim I Pemeriksa BPK, Choirul Anam. Pertemuan yang diadakan di ruang kerja Anwar pada April 2017 itu diduga membicarakan rencana suap.
Jaksa KPK mendakwa Rochmadi menerima gratifikasi terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tahun 2016. Tak hanya itu, Rochmadi juga didakwa melakukan tindak pencucian uang dengan membeli sejumlah aset dari hasil gratifikasi. Pembelian tersebut dilakukan setelah Rochmadi menerima gratifikasi Rp 3,5 miliar dari dua pejabat Kementerian Desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Baca juga: Sekjen Kemendes Akui Percakapan WhatsApp Bahas Uang Suap BPK
Pada tanggal 27 Mei 2017 KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap auditor BPK ini. Dua orang Auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai penerima suap. Sementara dua pejabat kementerian desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo sebagai pemberi suap.