TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menduga uang operasional tim pendamping Badan Pemeriksa Keuangan dalam memeriksa laporan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2016 banyak digunakan untuk jalan-jalan. Dugaan ini muncul karena adanya temuan laporan penggunaan anggaran selama berada di Gili Trawangan, Lombok.
Pada laporan itu tertulis sejumlah pengeluaran, seperti rafting Rp 900 ribu, fun untuk karaoke Rp 3 juta, oleh-oleh mulai dari Rp 95 ribu hingga Rp 885 ribu, serta makan mulai dari Rp 137 ribu hingga Rp 500 ribu sebanyak beberapa kali. Setidaknya ada Rp 27 juta yang nyaris habis dalam laporan itu.
Baca: 9 Unit Kerja Kemendes Sumber Duit Suap Auditor BPK
Dalam sidang lanjutan kasus suap auditor BPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 30 Agustus 2017, jaksa juga menampilkan foto-foto para tim pemeriksa yang sedang snorkeling di Gili Trawangan dan berfoto-foto di sejumlah tempat wisata.
Jaksa Takdir Sulhan menduga para tim pemeriksa lebih banyak menghabiskan waktu untuk berjalan-jalan ketimbang bekerja mengumpulkan data. "Apa benar tim lebih banyak menghabiskan waktu untuk jalan-jalan ketimbang bekerja?" kata Takdir bertanya kepada Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian Desa Uled Nefo Indrahadi yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Nefo membantah kecurigaan jaksa. Ia mengatakan selama dua pekan di Lombok, tim pemeriksa lebih banyak bekerja daripada jalan-jalan. "Saya sendiri yang melaksanakan, pengumpulan data lebih banyak timbang jalan-jalan. Kami jalan-jalan sambil lewat," katanya.
Simak: Pejabat Kemendes Suap Auditor BPK Demi WTP, Sri Mulyani Kecewa
Nefo mengatakan berangkat mendampingi tim BPK bersama dengan dua tim. Selain itu ada Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Anwar Sanusi, dan Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK atas laporan keuangan Kemendes 2016 Choirul Anam.
Nefo berujar bahwa uang yang digunakan untuk jalan-jalan itu berasal dari iuran pejabat eselon 1 Kementerian Desa. Masing-masing unit kerja menyumbang Rp 50 juta untuk biaya pendampingan itu.
Simak: Kasus Suap BPK, KPK Perpanjang Penahanan 2 Auditor BPK
Meski demikian, kegiatan jalan-jalan itu tidak masuk dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemendes. "Itu kan di lapangan karena Pak Jarot yang bawa jadi laporan langsung ke dia," kata Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemendes Ekatmawati.
Sebelumnya KPK menduga ada kecurangan dalam pemberian opini laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Penanggung jawab pemeriksaan dari BPK, Rochmadi Saptogiri, disangka menerima suap dari Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Jarot sebesar Rp 240 juta agar memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
MAYA AYU PUSPITASARI