Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Tuntutan Koalisi Sipil untuk Papua tentang Penyanderaan Warga

image-gnews
Warga kampung Kimbeli, Utikini, dan Banti, yang berhasil dibebaskan dari penyanderaan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Mimika, Papua, 17 November 2017. Satuan tugas gabungan TNI dan Polisi berhasil membebaskan 1.330 warga yang disandera. ANTARA/Jeremias Rahadat
Warga kampung Kimbeli, Utikini, dan Banti, yang berhasil dibebaskan dari penyanderaan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Mimika, Papua, 17 November 2017. Satuan tugas gabungan TNI dan Polisi berhasil membebaskan 1.330 warga yang disandera. ANTARA/Jeremias Rahadat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 25 lembaga non pemerintah di Papua yang menamakan diri Koalisi masyarakat sipil untuk penegakan hukum dan HAM Papua mengeluarkan pernyataan bersama hari ini terkait dengan penyanderaan di Kampung Banti, Kimbeli, Utikini dan sekitarnya, yang semuanya masuk wilayah pertambangan PT. Freeport Indonesia.

Ada 4 tuntutan atau desakan yang mereka sampaikan kepada aparat TNI, Polri, jurnalis, media masa, Dewan Pers, dan PT. Freeport Indonesia untuk segera dilaksanakan.

Baca: Persoalan Baru Muncul Pasca Pembebasan Warga Mimika Papua

Pertama, TNI dan Polri diminta untuk tidak menyebarkan informasi tanpa bukti dan fakta yang jelas berkaitan dengan konflik kekerasan bersenjata di Tembagapura.

Kedua, jurnalis dan media massa dan pers nasional didesak untuk menjalankan prinsip-prinsip kemerdekaan pers secara bertanggung jawab dengan mematuhi kode etika jurnalistik, terutama melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima.

Ketiga, jurnalis, media massa dan pers nasional dalam melakukan liputan diminta untuk menghargai hak warga sipil, baik yang dievakuasi maupun warga asli yang secara sukarela meninggalkan kampung Banti, Kimbeli, dan Utikini.

Baca: Pengejaran Pelaku Penyanderaan di Papua Tetap Dilanjutkan

Dan terakhir, PT. Freeport Indonesia didesak untuk segera menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di Kampung Banti, Kimbeli, Utikini dan sekitarnya. Kampung-kampung itu berada di wilayah pertambangan PT. Freeport Indonesia yang notabene berada dalam tanggung jawab Freeport Indonesia.

Koalisi ini prihatin dengan peristiwa yang dipicu pertengahan Oktober 2017 ketika terjadi serangkaian penembakan di kampung Banti, Kimbeli, dan Utikini__areal pertambangan PT Freeport Indonesia__ yang mengakibatkan korban jatuh di pihak aparat polisi dan masyarakat sipil.

Peristiwa ini mengundang reaksi dari pemerintah Jakarta seperti DPR, Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM.

Baca: Penyanderaan di Papua, Wiranto: Akan Ada Operasi Lanjutan

"Puncak dari reaksi ini adalah proses evakuasi sekitar 300an warga non-Papua di Kampung Banti yang disebut sebagai penyanderaan, yang didahului oleh penyerbuan TNI ke Kampung Banti dan Kimbeli," ujar Yuliana Langowuyo, SKPKC Fransiskan Papua, sebagai juru bicara Koalisi dalam pernyataannya yang diterima Tempo, siang ini, 22 November 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koalisi mencermati bahwa insiden penembakan di kawasan PT Freeport Indonesia selalu mendapat porsi besar dalam pemberitaan media nasional. Namun sayangnya pemberitaan media tidak disertai dengan kepatuhan pada UU Pers dan Kode Etika Jurnalis yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Penggunaan kata "penyanderaan" tanpa disadari media massa telah berdampak negatif pada mahasiswa Papua yang sedang menuntut ilmu di beberapa kota di Bandung, Jember dan terutama di Makassar.

"Mahasiswa Papua di kota-kota tersebut mengalami intimidasi oleh masyarakat setempat karena berita penyanderaan yang disiarkan media massa. Padahal penyanderaan yang diberitakan oleh media massa hanya berdasarkan informasi sepihak dari kepolisian tanpa proses verifikasi," ujar Yuliana.

Baca: Kasus Penyanderaan Warga Mimika, Jokowi Diminta Segera Bertindak

Dalam satu wawancara dengan media internasional, masyarakat sipil Banti malah mengatakan mereka tidak dalam situasi disandera. Mereka bebas beraktivitas seperti biasa. Namun, jika mereka berniat keluar kampung, keamanan mereak tidak dijamin oleh kelompok yang dituduh sebagai penyandera maupun aparat keamanan Indonesia yang berada di sekitar Banti dan Kimbeli.

Di lain sisi, ujar Koalisi dalam pernyataannya, kepolisian resort Mimika menolak kata "penyanderaan" tentang situasi di Kampung Banti dan Kimberli. Kepolisian ini memilih kata "terisolasi."

Dalam hal penyanderaan, menurut Koalisi, selalu diikuti dengan tuntutan. Namun dalm kasus Kampung Banti dan Kimbeli, tidak ada satu pun tuntutan keluar dari kelompok yang dituduh menyandera.

Hal lain yang dipertanyakan tentang arti penyanderaan ini, menurut Yulia, adalah kampung yang penduduknya disebut disandera merupakan kawasan tertutup yang sulit diakses masyarakat sipil, atau pihak yang dianggap musuh aparat.

"Jadi sebenarnya banyak pertanyaan yang masih harus dicari jawabannya," ujarnya.

Koalisi masyarakat sipil Papua yang mengeluarkan pernyataan pers ini di antaranya SKPKC Fransiskan Papua, ALDP, Vivat Internasional, Elsham Papua, Ilalang Papua, Jerat Papua, PT Jubi, LBH APIK Jayapura, Perkumpulan Pengacara HAM untuk Papua, PMKRI, HMI, GMKI, dan Tim Peduli Kesehatan dan Pendidikan Papua.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

8 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

1 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

4 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

6 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

6 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

6 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

6 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

6 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

7 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

7 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air