TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) akan menggelar rapat pimpinan membahas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan MKD akan memproses kasus Setya dalam seminggu ini.
"Saya yakin, dalam waktu dekat, mudah-mudahan dalam pekan ini," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 November 2017.
Baca: Setya Novanto Ditahan, MKD Agendakan Gelar Rapat Pimpinan
Sudding mengatakan telah berinisiatif agar rapat hari ini membahas posisi tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik itu (e-KTP). Rapat pimpinan ini, kata dia, akan dilanjutkan dengan rapat internal MKD. "Rapat internal kami sepakati mengundang para pimpinan fraksi," ujarnya.
Sudding mengatakan seorang anggota, termasuk pimpinan, harus menjaga harkat dan martabat kehormatan Dewan. Dia mengatakan kasus hukum yang menyeret Setya mengarah pada pelanggaran kode etik sebagai anggota Dewan. "Memang kuat dugaan sudah terjadi pelanggaran sumpah jabatan di situ," tuturnya.
Menurut dia, kasus Setya telah menyangkut masalah harkat dan martabat kehormatan Dewan. "Saya kira memang tidak bisa dihindari, apalagi dalam posisinya sebagai Ketua (DPR)," ucapnya.
Baca juga: Soal Setya Novanto, MKD Diminta Putuskan Sikap
KPK membawa Setya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Ahad, 19 November 2017. KPK mengumumkan Setya sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Jumat dua pekan lalu, 10 November 2017.
Setya ditahan setelah sempat dijadikan buronan dan masuk daftar pencarian orang. KPK berupaya menjemput paksa Setya pada Rabu pekan lalu, tapi dia tidak didapati di rumahnya.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Perlu jalan panjang bagi komisi antirasuah untuk bisa membawa Setya ke markas KPK.