TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) akan menggelar rapat pimpinan terkait ditahannya Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding mengatakan dirinya telah berinisiatif kepada beberapa pimpinan MKD untuk menggelar rapat membahas posisi Setya Novanto.
"Hari ini melakukan rapat pimpinan, nah dari rapat pimpinan kemudian nanti ke rapat internal," ujar Sudding di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 November 2017.
Saat ditanya awak media apakah MKD akan mengambil langkah tegas terkait Setya Novanto, Sudding tidak menampik kemungkinan tersebut. Menurut dia, kasus Setya Novanto telah menyangkut masalah harkat dan martabat dalam kehormatan Dewan. "Saya kira memang tidak bisa dihindari, apalagi dalam posisinya sebagai ketua," ucapnya.
Baca: Setya Novanto Ditahan, Jokowi Menyerahkan pada Mekanisme di DPR
Sudding menilai, dalam kasus Setya Novanto, seorang anggota termasuk pimpinan harus menjaga harkat dan martabat kehormatan Dewan. Dia mengatakan kasus hukum yang menyeret Setya Novanto mengarah kepada pelanggaran kode etik sebagai anggota Dewan. "Memang kuat dugaan sudah terjadi pelanggaran sumpah jabatan di situ," tuturnya.
Menurut Sudding rapat pimpinan akan diteruskan ke rapat internal MKD. Selanjutnya, kata dia, MKD akan melakukan rapat dengan para pimpinan fraksi di DPR. "Kira-kira besok, mudah-mudahan," katanya.
Simak: Posisi Setya Novanto di Golkar di UjungTanduk
Sudding berpendapat, setelah ditahan KPK, Setya Novanto sudah tidak bisa lagi bekerja sebagai pimpinan DPR. Menurut dia, dalam hal ini dapat dilakukan pergantian pimpinan DPR sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 37 dan 87. "Di mana yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau 3 bulan secara berturut-turut tidak dapat melaksanakan tugasnya, disebutkan di situ," katanya.
Sebelumnya, KPK membawa Setya Novanto ke Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Ahad, 19 November 2017. KPK memindahkan Setya setelah sebelumnya membantarkan Ketua Umum Partai Golkar itu ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. KPK menetapkan Setya sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP pada Jumat dua pekan lalu.
Lihat: Setya Novanto: Saya Tak Sangka Ditahan Tengah Malam
Orang nomor satu di Partai Golkar ini ditahan setelah sebelumnya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, KPK yang berupaya menjemput paksa Setya pada Rabu pekan lalu namun gagal karena tuan rumah keburu pergi.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Perlu jalan panjang bagi komisi antirasuah untuk bisa membawa Setya ke markas KPK.