TEMPO.CO, Jakarta – Nama Fredrich Yunadi, pengacara dari Setya Novanto, tiba-tiba menjadi ramai diperbincangkan. Pernyataan dan upaya Fredrich dalam membela kliennya dinilai kontroversial, mulai dari benjol sebesar bakpao di kening Setya hingga ancaman akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke pengadilan HAM internasional di Den Haag, Belanda.
Pada Rabu malam, 15 November 2017, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tersebut tiba-tiba menghilang saat penyidik KPK ingin menjemput paksa. Saat itu, Fredrich mengaku tidak tahu keberadaan kliennya tersebut.
“Dia itu enggak sembunyi. Mau cari di kolong-kolong bawah sana ya silakan, karena saya yakin beliau sangat patuh hukum," kata Fredrich. KPK pun resmi meminta kepada kepolisian agar menetapkan Setya menjadi buron.
Baca: Fredrich Sebut Setya Novanto Tidur Terus, Mengorok Terus
Bukan kali ini saja klien Fredrich menjadi buron. Pada April 2013, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Kepolisian RI Susno Duadji ditetapkan menjadi buron oleh Kejaksaan Agung. Susno adalah klien Fredrich dalam kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 dan kasus suap Rp 500 juta terkait dengan penanganan kasus PT Salmah Arowana yang ditangani Bareskrim.
Sebelum ditetapkan menjadi buron, Susno sempat dijemput paksa oleh kejaksaan di rumahnya di kawasan Dago, Bandung. Susno dijemput untuk menjalani vonis kasasi atas dua kasus yang menjeratnya. Tapi Ia menolak dibawa. Alasannya, vonis kasasi Mahkamah Agung tidak mencantumkan perintah penahanan. Dia meminta bantuan pengacaranya. Perdebatan jaksa dengan Susno berpindah ke kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat. Eksekusi pun gagal.
Baca: Kuasa Hukum Akan Laporkan Lagi Meme Kecelakaan Setya Novanto
Mirip dengan kasus Setya, Fredrich juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya, Susno Duadji, setelah terakhir sehari usai eksekusi gagal dilakukan. Dia mengklaim keberadaan Susno dirahasiakan karena masuk program perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Klaim itu pun dibantah langsung oleh Komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar, “LPSK tak bisa menyembunyikan Susno.”
Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amir Yanto, mengatakan bahwa Susno menjadi buron karena bujukan pengacaranya tersebut, Fredrich Yunadi. Jaksa Amir juga menuding Fredrich telah menghalangi proses eksekusi terhadap Susno. “Yang menahan-nahan dia (Susno) selama ini adalah pengacaranya (Fredrich),” kata Amir di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 3 Mei 2013.
Masih menurut Amir, Susno mengaku menyesal telah melawan eksekusi jaksa. Setelah tahu hasutan itu keliru, katanya, Susno mengaku sudah memecat Fredrich Yunadi dari jabatan kuasa hukumnya.
Amir sendiri saat itu menuding Fredrich menggunakan kasus Susno untuk mendongkrak popularitasnya sebagai pengacara agar semakin terkenal dan terus diulas media. "Memang seperti itu dia," kata Amir. Adapun Kejaksaan belum mengungkapkan niatnya mempidanakan Fredrich karena menghalang-halangi proses eksekusi.
Fredrich Yunadi balik membantah tudingan Amir. Dia balik menuduh Amir tendensius dan memutarbalikkan fakta atas keterangan Susno. "Itu adalah fitnah," ujarnya. Fredrich mengaku memiliki bukti, baik pesan singkat maupun pesan BlackBerry, mengenai sikap Susno terhadap rencana eksekusi Kejaksaan Agung.
RUSMAN PARAQBUEQ