TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga menghalangi proses pengusutan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau (e-KTP). KPK tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Ajun Komisaris Reza, ajudan yang bersama tersangka Setya Novanto di mobil Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017.
"Nanti kami lihat dulu saran penyidik, seperti apa berikutnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melalui pesan elektronik kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 18 November 2017.
Baca: Dokter Setya Novanto Akhirnya Temui Penyidik...
Saat KPK mengajukan ke kepolisian agar Setya dimasukkan dalam daftar buron, Reza ternyata bersama Ketua Umum Partai Golongan Karya itu pada Kamis malam lalu. Selain Reza, ada wartawan Metro TV, Hilman Mattauch, yang mengemudikan mobil yang ditumpangi Setya.
Reza kemudian diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kepada Kepala Divisi Propam Kepolisian RI Inspektur Jenderal Martuani Sormin Siregar, Reza membenarkan bahwa kecelakaan Setya itu sungguh terjadi.
Baca juga: Setya Novanto Tolak Teken Berita Acara...
Meskipun demikian, Saut memiliki pandangan tersendiri. "Pendapat saya, kami (KPK) berfokus dulu saja pada kasus utamanya," ucapnya. Kasus utama itu, ujar Saut, adalah perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya sebagai tersangka.
Tuntutan agar KPK menjerat pihak-pihak yang diduga menghalangi pengusutan perkara korupsi e-KTP terus bergulir. Pada Jumat kemarin, koalisi masyarakat sipil telah melaporkan kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, ke KPK. Fredrich dinilai telah menghalangi penyidikan.
Tindakan menghalangi penyidikan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Upaya Fredrich melaporkan pimpinan KPK ke kepolisian dinilai merupakan upaya menghalangi penyidikan KPK terhadap kliennya, Setya Novanto.