TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan DPR diminta untuk segera memutuskan sikap atas perilaku yang ditunjukkan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong agar MKD tetap melanjutkan persidangan meski proses penyidikan Setya juga tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tujuannya untuk menjaga kehormatan dan martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata Peneliti PSHK Miko Ginting dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 16 November 2017.
Dalam konteks ini, kata Miko, MKD berfungsi untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi DPR. "Sedangkan proses peradilan terhadap SN yang sudah mulai berjalan harus tetap berjalan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
BACA:MKD DPR Bahas Kemungkinan Pemberhentian Sementara Setya Novanto
Hampir seminggu sejak ditetapkan kembali sebagai tersangka pada 10 November 2016 lalu, Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak kunjung hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sempat dijemput paksa oleh KPK pada Rabu malam, 15 November 2017, Setya lagi-lagi menghilang tanpa kabar.
Hingga pada Kamis malam, 16 November 2016, Setya dikabarkan mengalami kecelakaan di daerah Permata Hijau, Jakarta Barat. Saat ini, Setya pun tengah dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, tak jauh dari lokasi kecelakaan. Adapun KPK tampak tak ingin kecolongan lagi sehingga sampai Jumat pagi ini, penyidik masih bertahan menunggui Setya di RS Medika.
Baca: Fahri Hamzah: MKD DPR Mengkaji Status Hukum Setya Novanto
Tindakan mangkir hingga berkali-kali hingga menghilang saat dijemput paksa oleh KPK, kata Miko, harus disikapi sebagai pengabaian kewajiban hukum seorang anggota DPR. "Padahal kode etik dalam pasal 2 mencantumkan bahwa anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil dan mematuhi hukum," ujarnya.
MKD sendiri pada Kamis kemaren sudah mulai menggelar rapat internal ihwal Setya Novanto. Wakil MKD Adies Kadir mengatakan ada perdebatan dalam rapat internal saat membahas Novanto.
Adies mengatakan rapat yang berlangsung selama dua jam itu memang cukup lama membahas Setya. "Terjadi perdebatan yang cukup dinamis, dan paling lama pembahasannya terkait Ketua DPR," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 16 November 2017.
Adies mengatakan mahkamah etik belum mengambil keputusan atas Ketua DPR Setya Novanto. Dalam rapat internal yang digelar MKD sore tadi, mahkamah memutuskan menunggu kelanjutan kasus hukum Setya Novanto.
FAJAR PEBRIANTO