TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dikabarkan dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Komisi Hukum DPR RI, Bambang Soesatyo, mengatakan peristiwa ini cukup mengejutkan.
Menurut dia, alasan yang dipakai Novanto melalui pengacaranya sehingga berkali-kali tidak mau memenuhi pemeriksaan KPK baik sebagai saksi atau tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP adalah alasan yang masuk akal. Sebab di sisi lain KPK menggunakan alasan yang sama saat menolak dipanggil panitia khusus hak angket. "Dengan alasan sedang ada upaya hukum di MK," kata Bambang saat ditemui di JIEXPO, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Baca juga: Setya Novanto Dijemput Paksa Penyidik KPK?
Bambang berharap dalam kasus Novanto ini, penegak hukum bisa menghindari kegaduhan. "Tegas boleh dalam penegakan hukum, cuma harus dicari upaya yang lebih elegan dan membangun situasi yang kondusif," tuturnya.
Menurut Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa II DPP Partai Golkar ini, belum tentu yang terjadi di rumah Setya Novanto adalah penjemputan paksa. Bisa jadi yang terjadi adalah pembicaraan untuk mencari titik temu. "Toh pemanggilan itu kan untuk meminta keterangan antara penyidik dan tim pengacaranya Novanto," ujarnya.
Dari aspek hukum, kata Bambang, semua punya alasan yang kedengarannya memenuhi kaedah hukum. Ia pun menyarankan agar perkara ini diselesaikan dengan baik.
"Penyidik KPK dapat keterangan yang dibutuhkan, Novanto juga mendapat perlakuan sebagaimana kita memahami KPK tidak hadir dalam panggilan Pansus karena sedang melakukan upaya hukum terkait dengan yang diacarakan," tuturnya soal kasus yang menjerat Setya Novanto.