TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Setya pun mengirimkan surat kepada KPK yang isinya mengungkapkan alasan ketidakhadirannya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membeberkan surat dari pengacara Setya Novanto tersebut. "Surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan tujuh poin yang pada pokoknya sama dengan surat sebelumnya," kata Febri pada Rabu, 15 November 2017.
Baca: Mangkir Panggilan KPK, Setya Novanto: Saya Harus Pidato
KPK menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka hari ini. Pemanggilan ini sedianya menjadi panggilan pemeriksaan pertama setelah Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka dugaan korupsi kasus KTP-e pada Jumat, 10 November 2017.
Menurut Febri, pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB, KPK menerima surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat yang ditandatangani oleh Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setya Novanto itu ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komnas HAM, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Klien, dan Pertinggal.
Baca: Fahri Hamzah Mendadak Jadi Juru Bicara Setya Novanto
Surat itu intinya menyatakan Setya Novanto belum bisa memenuhi panggilan KPK sampai adanya putusan MK terhadap permohonan "judicial review" atau uji materi yang diajukan kuasa hukum Novanto. Salah satu poin dalam surat juga menyebutkan bahwa Setya Novanto tak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada tugas negata untuk memimpin dan membuka sidang paripurna DPR.
Setya Novanto memang terlihat memberikan pidato pembukaan dalam sidang paripurna pembukaan setelah masa reses DPR. Namun ia irit bicara saat ditanyai mengenai ketidakhadirannya ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi e-KTP.