TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Alih-alih mangkir, Setya Novanto membacakan pidato pada pembukaan masa sidang dalam rapat paripurna ke-11 DPR.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Di samping pimpinan sidang, duduk Setya Novanto dan Wakil DPR Fahri Hamzah. Ketiganya datang sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca: Soal Imunitas Setya Novanto, Mahfud MD: Itu Orang Main Sirkus
Setya Novanto pun memberikan pidato pembukaan masa sidang. "Sesuai pasal 225 ayat 1 Peraturan DPR tentang Tata Tertib, pimpinan DPR akan menyampaikan pidato pembukaan yang menguraikan rencana kegiatan DPR pada masa persidangan II dan menginformasikan perkembangan terkait pelaksanaan tugas DPR lainnya," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta pada Rabu 15 November 2017.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto hari ini. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pada hari yang sama, DPR akan menggelar sidang paripurna setelah masa reses.
Baca: Jurus-jurus Setya Novanto Melawan KPK
Sebelumnya, Novanto juga mangkir saat akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi yang sama. Setya Novanto beralasan pemanggilan KPK harus melalui izin Presiden.
Ketidakhadiran Setya Novanto dikonfirmasi oleh juru bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan tidak hadir dari kuasa hukum Setya Novanto. "Pagi ini surat dari pengacara SN kami terima di bagian persuratan KPK. Yang bersangkutan tidak dapat hadir hari ini," kata Febri.