TEMPO.CO, Jakarta - Dipanggil berkali-kali dan ditetapkan sebagai tersangka kedua kali sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto, dibantu tim penasehat hukumnya, Fredrich Yunadi cs. berusaha melawan dengan beraneka jurus. Hari ini, Rabu, 15 November 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPR RI itu untuk diperiksa.
Yunadi memastikan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak akan memenuhi panggilan KPK. “Sudah saya jelaskan berulang kali bahwa KPK tidak punya wewenang untuk memanggil Setya,” ujar dia, Selasa, 14 November 2017. Menolak datang untuk diperiksa KPK adalah salah satu jurus Setya melawan KPK. Berikut jurus-jurus Setya Novanto :
- Mangkir dari panggilan KPK dengan bermacam-macam dalih. Menurut Yunadi, manuver lembaga antirasuah yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kedua kalinya telah melawan konstitusi. KPK harus menerapkan hak imunitas hukum bagi kliennya sebagai legislator.
Baca: Rekaman Johannes Marliem Ungkap Duit Rp 60 ...
Senin lalu, 13 November 2017, Setya sedianya diperiksa sebagai tersangka. Namun ia tidak hadir dengan alasan KPK tidak memiliki izin dari Presiden untuk memeriksanya. Ia juga menyatakan bahwa sebagai anggota Dewan, ia memiliki hak imunitas sehingga tak bisa diperiksa penegak hukum termasuk KPK.
- Melaporkan pimpinan KPK ke Badan Reserse Kriminal Polri pada malam KPK mengumumkan penetapan Setya, Jumat 10 November 2017, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dalam kasus pemalsuan surat. Surat itu sudah sampai di kejaksaan. Namun kejaksaan mengatakan status kedua pimpinan KPK itu masih terlapor, belum tersangka.
- Akan meminta perlindungan Presiden Jokowi. "Kami akan meminta perlindungan pada Presiden (Joko Widodo)," kata Yunadi, Ahad, 12 November 2017IklanScroll Untuk Melanjutkan
- Mengancam meminta perlindungan penegak hukum jika KPK meneruskan proses penyidikan kliennya. “Kalau sampai sekarang KPK melakukan sikap di luar hukum yang berlaku, kami akan minta perlindungan kepada penegak hukum,” kata Yunadi, Selasa, 14 November 2017.
- Mengajukan uji materiil Pasal 12 dan 46 Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Selasa, 14 November 2017, Mahkamah Konstitusi memverifikasi pengajuan gugatan uji materiil Pasal 12 Undang-Undang KPK tentang pencegahan ke luar negeri dan Pasal 46 Undang-Undang KPK. Setya menggugat Pasal 46 karena dinilai tak sesuai dengan Pasal 20 A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 46 menyebut bahwa prosedur khusus kepada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak berlaku berdasarkan UU KPK. Sedangkan Pasal 20 A ayat 3 UUD 1945 menyebut bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas.
KARTIKA ANGGRAENI | ARKHELAUS WISNU