TEMPO.CO, Jakarta - Nama keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, disebut oleh mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung menerima aliran duit proyek kartu tanda penduduk elektronik dalam sidang kemarin. Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berpendapat bahwa hal tersebut harus bisa dibuktikan.
“Menurut saya siapapun kalau bicara wajib bisa membuktikan adanya aliran dana. Janganlah menjadi pemain sinetron atau pemain sandiwara yang selalu katanya,” ucap Fredrich saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 November 2017. Menurutnya, KPK harus bisa membuktikan secara hukum tentang adanya aliran dan tersebut.
Baca juga: Keponakan Setya Novanto Disebut Terima Duit E-KTP
Dalam sidang Senin, Oka mengatakan uang tersebut berasal dari Direktur PT. Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo. "Iya, (duit) dari Anang di Singapura, masuk lalu ditarik, diserahkan ke Muda Ikhsan, diserahkan kepada Irvanto," kata Oka.
Oka mengatakan duit tersebut kemudian ditarik secara bertahap dengan besaran US$ 70 ribu, lalu dalam cek US$ 1 juta dan US$ 400 ribu. Ketika jaksa menanyakan aliran duit tersebut, Oka menjawab, "ke investment saya, diputarin lagi," ujar Made Oka.
Menurut Fredrich, dalam Pasal 184 KUHAP pembuktian tersebut harus bisa dibuktikan dengan hitam di atas putih. Ia mengatakan berdasarkan putusan pengadilan tinggi kliennya tidak terlibat dalam kasus e-KTP.
Setya Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun, pada 29 September 2017, status tersangkanya gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto.
KARTIKA ANGGRAENI | ARKHELAUS W