TEMPO.CO, Jakarta - Nama keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, disebut menerima aliran duit proyek kartu tanda penduduk elektronik. Bekas Bos PT. Gunung Agung, Made Oka Masagung, mengungkapkan hal tersebut saat bersaksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Oka mengaku uang tersebut berasal dari Direktur PT. Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo. "Iya, (duit) dari Anang di Singapura, masuk lalu ditarik, diserahkan ke Muda Ikhsan, diserahkan kepada Irvanto," kata Oka saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 13 November 2017.
Baca juga: KPK Sebut Ada Bukti Baru Tetapkan Setya Novanto Tersangka
Ia berujar duit tersebut kemudian ditarik secara bertahap dengan besaran US$ 70 ribu, lalu dalam cek US$ 1 juta dan US$ 400 ribu. Ketika jaksa menanyakan aliran duit tersebut, Oka menjawab, "ke investment saya, diputarin lagi," ujar Made Oka.
Jaksa pun menanyakan hubungan Made Oka dengan Irvanto dan Muda Ikhsan Harahap. Oka mengaku baru mengenal Muda Ikhsan. "Saya kurang tahu. Sampai saat ini saya juga baru kenal Pak Muda. Saya juga belum me-recall bahwa saya baru tahu kalau Pak Irvanto yang kasih rekening," katanya.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP
Dalam persidangan, Made Oka mengaku pernah menerima duit US$ 2 juta dari Anang Sugiana, Direktur PT. Quadra yanh merupakan anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP. Kepada jaksa, Oka mengaku, duit tersebut untuk pembayaran pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceutical.
Uang tersebut ditransfer ke rekening perusahaan milik Oka yang ada di Singapura. Namun, jaksa menilai dari uang tersebut tak ada yang dibelikan saham. "Dalam catatan bank, uang dari Anang tidak ada sama sekali yang dikirim ke Neuraltus. Sebagian malah dikirim ke Muda Ikhsan Harahap," kata jaksa KPK Abdul Basir.