TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan mengungkapkan dukungannya pada Kepolisian RI dan TNI untuk menindak tegas kejahatan bersenjata yang terjadi di Papua.
Menurut Zulkifli Hasan, peristiwa yang terjadi di Papua sudah merupakan tindak kriminal, bahkan sudah termasuk terorisme. "Jadi harus ditindak tegas," ujarnya saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017.
Saat ini dikabarkan terjadi dugaan penyanderaan kepada 1.300 warga di Desa Kimberly dan Banti di Mimika, Papua. Polisi menuding penyanderaan dilakukan kelompok bersenjata. Namun polisi belum melakukan upaya pembebasan warga tersebut. Polisi masih mendahulukan pendekatan persuasif kepada kelompok bersenjata tersebut.
Baca juga: Begini Maklumat Kapolda Papua untuk Kelompok Bersenjata di Mimika
Menurut Zulkifli Hasan, langkah yang diambil pemerintah belum tegas untuk menanggulangi kejahatan bersenjata di Papua. Kepolisian dan TNI harus lebih tegas lagi melawan kelompok bersenjata. "Mereka harus ditembak," katanya.
Kepolisian Daerah Papua pada Minggu, 12 November 2017, mengeluarkan maklumat bernomor B/MKLMT/01/XI/2017 terkait dengan kepemilikan senjata api dan senjata tajam di Papua. Maklumat ini dikeluarkan setelah beredar kabar terjadinya penyanderaan terhadap warga sipil, termasuk beberapa karyawan PT Freeport Indonesia, di Tembagapura, Mimika, Papua.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Kepolisian Daerah Papua Ajun Komisaris Besar Suryadi Diaz membenarkan adanya maklumat tersebut. “Memang dikeluarkan untuk melihat respons dari mereka (kelompok diduga menyandera), karena kan mereka memiliki senjata yang tidak resmi,” kata Suryadi ketika dihubungi Tempo pada Senin, 13 November 2017.
Baca juga: Polda Papua Bantah Memanipulasi Kabar Penyanderaan di Mimika
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan terjadi penyanderaan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Selain itu, kelompok ini telah menyandera dan mengintimidasi 1.300 warga di dua desa, yakni Desa Kimberly dan Banti, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua.
Namun kabar tersebut dibantah pengacara Hak Asasi Manusia, Veronica Koman, yang mengatakan pihak kepolisian telah memanipulasi fakta kebenaran mengenai situasi di Mimika, Papua itu. Menurut Veronica, yang dimaksudkan sebagai kelompok bersenjata tersebut adalah Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM).