Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Bantahan OPM Soal Klaim Polri Terkait Kondisi Mimika Papua

image-gnews
Kapolda Papua Boy Rafli Amar. TEMPO/Rully Kesuma
Kapolda Papua Boy Rafli Amar. TEMPO/Rully Kesuma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) angkat bicara soal dugaan penyanderaan dan intimidasi teradap ribuan warga Mimika, Papua. Staf Markas Komando Daerah Militer (Makodam) III Timika, Hendrik Wanmang membantah sejumlah keterangan dari kepolisian soal fakta di lapangan.

“Tidak benar ada penyanderaan dan intimidasi,” kata Hendrik saat dihubungi Tempo di Jakarta, Minggu, 12 November 2017.

Baca juga: Penyanderaan, Polisi Ungkap Kondisi Terakhir di Mimika, Papua

Sebelumnya kepolisian menduga kelompok bersenjata menghalang-halangi dan melakukan intimidasi kepada warga sipil di Desa Kimbely dan Desa Banti yang melintas ke Tembagapura guna mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari. Namun, klaim tersebut dibantah Hendrik.

Setidaknya ada empat klaim kepolisian yang dibantah Hendrik.

1. Kepolisian menyebut kaum laki-laki di kedua kampung dilarang keluar oleh TPN. Kepolisian mengklaim TPN khawatir aparat dari TNI Polri akan menyusup.

Hendrik mengatakan, masyarakat di kedua kampung dalam kondisi yang aman. “Mereka bebas keluar masuk, tidak ada yang menghalangi,” kata Hendrik.

2. Kepolisian menduga TPN menghalang-halangi dan melakukan intimidasi kepada warga sipil untuk melintas ke Tembagapura guna mendapatkan barang kebutuhan pokok sehari-hari.

Hendrik membantah dugaan dari pihak kepolisian. Menurut dia, fakta yang justru sebenarnya terjadi yaitu warga ketakutan saat akan berbelanja kebutuhan pokok. Sebab, kata Hendrik, warga yang keluar untuk berbelanja, akan diperiksa oleh kepolisian. “Banyak masyarakat kecil pribumi itu yang justru mengatakan bahwa mereka takut pada TNI Polri,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Kepolisian menyebut bahwa masih ada anggota TPN yang berada di kedua kampung tersebut. Polisi mengklaim bahwa anggota TPN berbaur dengan warga setempat.

Hendrik mengatakan bahwa tidak ada anggota TPN yang berada di kampung. Seuruh anggota, ujarnya, tengah berada di gunung dan pada hari ini juga terlibat kontak senjata dengan aparat kepolisian. “Kami semua pada posisi medan, pos pertahanan saya di atas gunung, saya pantau itu masyarakat dibawah dari atas,” ujarnya.

4. Kepolisian tidak bisa menyalurkan bantuan makanan dari Pemerintah Provinsi Papua karena kedua kampung dijaga oleh anggota TPN. Polisi mengatakan bahwa mereka memang menahan bantuan makanan, namun sebagian telah disalurkan lewat pemuka masyarakat setempat.

Hendrik mengatakan tidak ada anggotanya yang berjaga di kedua kampung tersebut. TPN, kata Hendrik, tidak melarang adanya bantuan pangan dari Pemerintah Provinsi kepada warga. TPN hanya saja, tidak menghendaki jika penyaluran bantuan tersebut melibatkan TNI Polri. “Biarkan masyarakat bebas, tanpa diganggu TPN maupun TNI Polri,” kata Hendrik.

Terkait kondisi di Mimika, Papua, Kepolisian Daerah Papua pada telah mengeluarkan maklumat bernomor B/MKLMT/01/XI/2017 soal kepemilikan senjata api dan juga senjata tajam pada 12 November. Maklumat yang diteken Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar tersebut berisi dua perintah yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1961 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam. Dalam maklumat tersebut memerintahkan masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api ilegal untuk segera meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Selain itu, maklumat tersebut berisi imbauan kepada masyarakat luas Papua supaya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. “Agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman, penganiayaan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya,” tulis dalam maklumat tersebut.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Persiapan Pilkada 2024 Masuk Program Prioritas 100 Hari Pertama, Kemenko Polkam Lakukan Ini

4 hari lalu

Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus bersama jajarannya usai menggelar rapat koordinasi di Kemenko Polkam, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Ho-Humas Menko Polkam
Persiapan Pilkada 2024 Masuk Program Prioritas 100 Hari Pertama, Kemenko Polkam Lakukan Ini

Kemenko Polkam memetakan wilayah rawan pada Pilkada 2024.


Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

5 hari lalu

Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal


Ini Kata Peneliti BRIN soal Pentingnya Pelestarian Motif Megalitik Tutari Papua

5 hari lalu

Mahasiswa ISBI Tanah Papua bersiap menari di Situs Megalitik Tutari, Papua. Dok. Hari Suroto
Ini Kata Peneliti BRIN soal Pentingnya Pelestarian Motif Megalitik Tutari Papua

Peneliti BRIN menekankan pentingnya pelestarian motif Megalitik Tutari sebagai sumber inspirasi seni kontemporer Papua.


Prabowo Ingin Tingkatkan Pembangunan di Papua, Menteri Transmigrasi: Tidak Harus Mendatangkan Orang dari Luar

6 hari lalu

Iftitah Sulaiman. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Prabowo Ingin Tingkatkan Pembangunan di Papua, Menteri Transmigrasi: Tidak Harus Mendatangkan Orang dari Luar

Prabowo ingin tingkatkan pembangunan Papua. Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanegara: Tidak harus datangkan orang dari luar.


Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

10 hari lalu

Pada 1994, Sritex pernah menjadi produsen seragam militer NATO dan Tentara Jerman. PT Sritex sendiri memiliki lebih dari 300 ribu desain kain, termasuk enam desain pakaian militer yang telah dipatenkan di Dirjen HAKI. Kapasitas produksi Sritex tidak hanya terbatas pada seragam militer, tetapi juga mencakup perlengkapan militer untuk berbagai negara di seluruh dunia. Sebagian besar ekspor Sritex dilakukan ke Amerika Serikat dengan nilai total mencapai US$ 300 juta per tahun, diikuti oleh kawasan Eropa dengan nilai mencapai US$ 200 juta per tahun. TEMPO/Andry Prasetyo
Terpopuler: Prabowo Perintahkan Menperin, Menkeu, BUMN, dan Menaker Selamatkan Sritex; Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).


Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua, Disebut Mirip Eksploitasi era Kolonial

11 hari lalu

Bukaan lahan tebu di Distrik Tanah Miring, Papua Selatan, 4 September 2024. TEMPO/George William Piri
Ekonom Kritik Proyek Food Estate Seluas 2 Juta Hektare di Papua, Disebut Mirip Eksploitasi era Kolonial

Ekonom UPN mengkritik proyek food estate sawah 2 juta hektare yang dirancang di Papua. Dikhawatirkan mengulangi dampak ekstrativisme kolonial.


Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

12 hari lalu

Iftitah Sulaiman. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Alasan Prabowo Punya Agenda Transmigrasi ke Papua, Apa Kata Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman?

Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman komitmen selesaikan berbagai masalah soal transmigrasi. Ia menjawab soal agenda Prabowo, transmigrasi ke Papua.


Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

13 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
Komnas HAM Sodorkan Agenda HAM untuk Diselesaikan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ada tiga agenda prioritas yang menurut Komnas HAM harus diselesaikan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Alasan Prabowo Menjadikan Zulhas Menteri Koordinator Pangan: Pembukaan Lahan Baru di Papua

14 hari lalu

Serah-terima jabatan oleh Menteri Perdagangan peridoe 2022-2024 Zulkifli Hasan alias Zulhas kepada Menteri Perdagangan periode 2024-2029 Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Dok. Humas Kemendag.
Alasan Prabowo Menjadikan Zulhas Menteri Koordinator Pangan: Pembukaan Lahan Baru di Papua

Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto menunjuknya menjadi Menteri Koordinator Bidang Pangan.


Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota TPNPB-OPM di Yakuhimo, Sita Uang Rampasan untuk Beli Senjata

14 hari lalu

Satgas Damai Cartenz tangkap anggota KKB beserta uang Rp 100 juta yang diduga dirampas dari kepala kampung untuk membeli senjata api dan amunisi di Dekai. (ANTARA/HO/Dok Satgas Damai Cartenz)
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota TPNPB-OPM di Yakuhimo, Sita Uang Rampasan untuk Beli Senjata

Dalam penangkapan 3 anggota TPNPB-OPM itu, polisi menyita uang rampasan dari kepala kampung setempat.