TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua pada Minggu, 12 November 2017, mengeluarkan maklumat bernomor B/MKLMT/01/XI/2017 terkait dengan kepemilikan senjata api dan senjata tajam di Papua. Maklumat ini dikeluarkan setelah beredar kabar terjadinya penyanderaan terhadap warga sipil, termasuk beberapa karyawan PT Freeport Indonesia, di Tembagapura, Mimika, Papua.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Humas Kepolisian Daerah Papua Ajun Komisaris Besar Suryadi Diaz membenarkan adanya maklumat tersebut. “Memang dikeluarkan untuk melihat respons dari mereka (kelompok diduga menyandera), karena kan mereka memiliki senjata yang tidak resmi,” kata Suryadi ketika dihubungi Tempo pada Senin, 13 November 2017.
Baca: Polda Papua Bantah Memanipulasi Kabar Penyanderaan di Mimika
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya mengatakan terjadi penyanderaan terhadap karyawan PT Freeport Indonesia oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB). Selain itu, kelompok ini telah menyandera dan mengintimidasi 1.300 warga di dua desa, yakni Desa Kimberly dan Banti, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua.
Namun kabar tersebut dibantah pengacara Hak Asasi Manusia, Veronica Koman, yang mengatakan pihak kepolisian telah memanipulasi fakta kebenaran mengenai situasi di wilayah itu. Menurut Veronica, yang dimaksudkan sebagai kelompok kriminal bersenjata tersebut adalah Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM).
Baca: OPM Bantah Menyandera 1.300 Warga Mimika Papua
Suryadi mengatakan hingga kini pihak kepolisian terus melakukan tindakan persuasif. Selain itu, kata dia, kepolisian meminta bantuan dari tokoh-tokoh agama dan masyarakat sebagai upaya penyelesaian kasus ini.
Maklumat tersebut berisi dua perintah yang didasari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1961 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam. Maklumat tersebut memerintahkan masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, dan mempergunakan senjata api ilegal segera meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Selain itu, dalam maklumat tersebut berisi imbauan kepada masyarakat luas supaya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. “Agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti pengancaman, penganiayaan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan, dan perbuatan kriminal lainnya,” demikian tertulis dalam maklumat Kapolda Papua tersebut.