TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menjamin hak konstitusional penghayat aliran kepercayaan tidak terganggu. "Kami akan menjamin setelah putusan MK, mereka tidak akan terganggu hak-hak konstitusionalnya," kata Ganjar saat ditemui di kantor Gubernuran, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin, 13 November 2017.
Pernyataan Ganjar disampaikan sehubungan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan agar penghayat kepercayaan dicantumkan dalam kolom KTP. MK mengabulkan gugatan atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Melalui putusan itu kini para pemeluk aliran kepercayaan bisa mencantumkan identitasnya sebagai pemeluk aliran kepercayaan di kolom agama saat membuat kartu tanda penduduk (KTP).
Baca: Organisasi Penghayat Aliran Kepercayaan Diminta Mendata Anggota
Soal pencantuman identitas kepercayaan di KTP, Ganjar meminta penganut kepercayaan bersabar lantaran MK baru saja memberikan putusan. Ia mengimbau dan mempersilakan agar penganut dan penghayat kepercayaan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
"Soal administrasinya gak usah tergesa-gesa,” kata politikus PDI Perjuangan itu. Kecuali jika ada persoalan, identitas itu mengganggu hak-hak konstitusional, ia akan membantu.
Baca juga: Cerita Penganut Aliran Kepercayaan yang Harus...
Sejauh ini, ujar Ganjar, informasi soal pengisian kolom kepercayaan yang diterimanya masih belum final. Ada beberapa opsi yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan pihaknya masih menunggu keputusan itu.
"Kemendagri menyiapkan teknis dan administrasi pascaputusan MK, mudah-mudahan nanti bisa berubah.” Ganjar mengaku belum mengetahui apakah KTP akan menyediakan kolom agama, aliran kepercayaan, atau agama/kepercayaan. “Kami belum tahu karena itu menjadi kewenangan pusat."