TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan masih mengkaji ihwal pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Setya tak memastikan akan hadir dalam pemeriksaan KPK.
"Kita lihat nanti, kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah hukum," kata Setya di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, Ahad, 12 November 2017.
Baca: KPK Sebut Ada Bukti Baru Tetapkan Setya Novanto Tersangka
Setya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi e-KTP pada Jumat, 10 November 2017. Sebelumnya, komisi antirasuah juga telah menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Namun status tersebut gugur setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, mengabulkan gugatan praperadilan Setya.
Selain akan diperiksa sebagai tersangka, Setya menjadi saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo yang diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun. Ketua Umum Partai Golkar ini juga menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Simak: Pimpinan KPK Diperkarakan Setya Novanto, Bibit Samad: Lawan ...
Kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, menyarankan Setya untuk tidak hadir dalam pemeriksaan KPK. Fredrich beralasan, KPK harus meminta izin Presiden Joko Widodo jika ingin memanggil kliennya.
"Kami memberikan saran tidak mungkin bisa hadir karena KPK tidak punya wewenang memanggil," kata Fredrich yang ditemui di kompleks kantor DPP Partai Golkar.