TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin telah memiliki bukti-bukti permulaan yang kuat sesuai dengan persyaratan undang-undang dalam menetapkan kembali Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek E-KTP. Juru Bicara KPK Febri Diansyah bahkan menegaskan, Komisi Antirasuah itu mengantongi bukti baru untuk menetapkan status tersangka itu lagi.
"Dan tentu saja ketika proses penyidikan itu dilakukan kami yakin dengan kekuatan bukti yang dimiliki KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat, 10 November 2017.
Menurut Febri, KPK memiliki sejumlah bukti baru terkait keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP. Namun, Febri enggan mengungkapkan detail bukti-bukti baru yang telah diperoleh. "Tidak bisa kita sebutkan. Ada bukti-bukti baru yang kita dapatkan sehingga syarat bukti permulaan sudah terpenuhi," ujar Febri.
BACA: Kronologi KPK Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka E-KTP Lagi
KPK saat ini masih fokus dalan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengembangkan lebih jauh konstruksi kasus e-KTP yang melibatkan Novanto. Adapun saksi yang dipanggil melibatkan unsur eksekutif, swasta, dan DPR. "Nanti kita sampaikan updatenya," kata dia. Febri juga menegaskan KPK belum mengungkapkan adanya tersangka baru lainnya dalam kasus ini.
KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. SN selaku anggota DPR RI 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga diduga merugikan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Setya sebelumnya juga sudah pernah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus yang sama pada 17 Juli 2017. Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2012.
Namun pada 29 September 2017, status tersangka gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya.
KARTIKA ANGGRAENI