TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut menyatakan sikap perihal penetapan dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Markas Besar Kepolisian RI. Menurut Jusuf Kalla, penetapan tersangka itu harus berdasarkan bukti.
"Ya kalau memang ada buktinya, silakan. Tapi, jangan sampai tanpa bukti," ujar pria yang akrab disapa JK itu ketika ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Sabtu, 11 November 2017, setelah menghadiri Muktamar Dewan Masjid Indonesia.
Baca: Soal SPDP, Agus Rahardjo: KPK dan Polri Jangan Diadu
Sebagaimana telah ramai diberitakan, dua Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang diperkarakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Keduanya dijadikan tersangka oleh Mabes Polri untuk tindakan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan surat perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk Setya. Adapun informasi itu diungkapkan pertama kali oleh Frederich Yunadi, pengacara Setya Novanto.
Sejumlah laporan menyebutkan pencegahan Setya ke luar negeri diperpanjang mulai 2 Oktober 2017 sampai 2 April 2018 lewat surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo. Pencegahan itu dikeluarkan setelah Setya memenangi gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
BACA: JK Yakin Polri Turuti Arahan Jokowi Soal SPDP Pimpinan KPK
Adapun Setya sendiri belum lama ini, ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK untuk perkara yang sama, e-KTP. Penetapan tersangka itu ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan tertanggal 31 Oktober 2017.
Jusuf Kalla mengatakan Presiden Joko Widodo pun sudah memberikan arahan kepada kepolisian agar adil dalam menangani perkara kedua pimpinan KPK. Dengan kata lain, mengikuti kaidah hukum dan berdasarkan bukti. Jika tak ada bukti, penyidikan harus dihentikan.
"Arahan Presiden Joko Widodo adalah arahan tertinggi, pasti dijalankan," ujar Jusuf Kalla.
ISTMAN M.P.