TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin Badan Reserse Kriminal Polri bersedia mengikuti arahan Presiden Joko Widodo soal dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPD) kepada Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Sebab, kata Kalla, arahan presiden adalah arahan tertinggi.
"Ya pasti. Arahan presiden adalah arahan tertinggi, pasti dijalankan," ujar pria yang akrab disapa JK tersebut di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu, 11 November 2017.
Baca: Soal SPDP, Agus Rahardjo: KPK dan Polri Jangan Diadu
Sebelumnya, Agus dan Saut diadukan oleh kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi ke Bareskrim dalam perkara pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan surat perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk Setya. Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa status Agus dan Saut dalam SPDP tersebut masih sebagai terlapor.
Sejumlah laporan menyebutkan pencegahan Setya ke luar negeri diperpanjang sejak 2 Oktober 2017 sampai 2 April 2018 lewat surat yang ditandatangani Ketua KPK, Agus Rahardjo. Pencegahan itu dikeluarkan setelah Setya memenangi gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Simak: Jokowi Diminta Tegas Soal Ancaman Kriminalisasi Pimpinan KPK
Presiden Jokowi pun meminta agar proses hukum terhadap kedua pimpinan KPK itu berjalan adil. Dengan kata lain, jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti atau fakta kuat. Jokowi meminta penyidikan dihentikan apabila tidak ditemukan bukti kuat.
JK mengatakan sependapat dengan Jokowi . Dia mempersilakan Agus dan Saut diproses hukum lebih lanjut apabila memang ada alat bukti. "Kalau memang ada alat bukti silakan. Jangan tanpa bukti," ujarnya.