TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto kembali melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan melawan putusan pengadilan dan penyalahgunaan kekuasaan. Kuasa Hukum Setya melaporkan para pimpinan KPK yang menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru dari KPK untuk Setya.
"Tim kuasa hukum telah resmi melaporkan para pimpinan KPK ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP," kata Fredrich Yunadi, pengacara Setya, di Kantor Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat malam, 10 November 2017. Laporan diterima Bareskrim tanggal 10 November 2017.
Baca: Jadi Tersangka, Setya Novanto Bakal Ajukan ...
Para terlapor adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik KPK Damanik. "Karena mereka yang tanda tangani surat itu semua," ujar Yunadi.
Pasal 414 KUHP mengancam orang yang melawan putusan pengadilan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan pasal 421 mengancam orang yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan hukuman satu tahun delapan bulan.
Baca juga: Mangkir Panggilan KPK, Setya Novanto: Saya ...
Fredrich menuding SPDP baru yang dikeluarkan KPK untuk Setya Novanto cacat hukum karena isinya sama dengan SPDP yang penyidikannya dihentikan oleh putusan pra-peradilan. "Yang tertera dalam SPDP sebelumnya, disalin dan dimasukkan pada SPDP baru."