Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mangkir Panggilan KPK, Setya Novanto: Saya Mengabdi Rakyat Dulu

Reporter

Editor

image-gnews
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) bersama Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid (kiri) dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di kantor Dewan Pengurus Pusat  Golkar, Jakarta, 20 Oktober 2017. TEMPO/Putri.
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) bersama Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid (kiri) dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di kantor Dewan Pengurus Pusat Golkar, Jakarta, 20 Oktober 2017. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan Setya Novanto tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini lantaran Dewan Perwakilan Rakyat sedang dalam masa reses. Menurut Idrus, Setya Novanto berkomitmen akan hadir bila nanti dipanggil KPK lagi.

Idrus menuturkan dirinya telah menelepon Setya Novanto pada Sabtu pekan lalu terkait jadwal pemanggilannya di KPK. Saat itu, Setya sedang berada di Probolinggo untuk menghadiri kegiatan Golkar.

Baca juga: Golkar Belum Tahu Isu Sprindik Baru Setya Novanto Tersangka

"Bang Nov mengatakan, 'karena ini masa reses dulu saya akan lanjutkan dulu pengabdian dulu kepada rakyat. Dan pasti akan pada waktunya nanti pasti saya akan mengikuti dan memenuhi panggilan KPK'," kata Idrus menirukan ucapan Setya Novanto saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin, 6 November 2017.

Idrus enggan berkomentar lebih banyak. Menurut dia, semua proses hukum yang dijalani Setya Novanto didiskusikan dengan tim hukumnya.

"Sehingga segala sesuatu yang terkait dengan bagaimana beliau dalam masalah ini sudah ada yang menangani," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia berujar dalam hal ini partai tidak berkomunikasi dengan Setya Novanto. "Kami percaya pada penasehat hukum yang ada," ujarnya.

Setya Novanto seharusnya diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan penolakan Ketua DPR itu disampaikan lewat surat kepada KPK. "Menurut surat itu panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Febri.

Baca juga: Nama Setya Novanto Kembali Disebut dalam Sidang E-KTP

Febri mengatakan surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR itu diterima KPK pukul 08.00 pagi ini. Surat itu jawaban dari panggilan penyidik KPK yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya hari ini sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

Ini adalah panggilan kedua Setya Novanto sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution. Pekan lalu, penyidik memanggilnya tapi ia tak hadir karena kesibukan dan mengunjungi konstituen di masa reses DPR. "Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," ujar Febri pekan lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

SAFEnet Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Terhadap Penyebar Meme Setya Novanto

3 November 2017

Tim kuasa Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menunjukan berkas saat menyambangi Unit 3 SubDit 2 Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu 1 November 2017.  Kedatangan terkait pelaporan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum kader partai politik. TEMPO/Subekti.
SAFEnet Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Terhadap Penyebar Meme Setya Novanto

Menut SAFEnet, viralnya meme itu tidak lepas dari kegeraman masyarakat atas proses pemeriksaan korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.


Selain Dyann, Polisi Buru Penyebar Meme Setya Novanto Lainnya

2 November 2017

Tim kuasa Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menunjukan berkas saat menyambangi Unit 3 SubDit 2 Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu 1 November 2017.  Kedatangan terkait pelaporan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum kader partai politik. TEMPO/Subekti.
Selain Dyann, Polisi Buru Penyebar Meme Setya Novanto Lainnya

Meme tentang Setya Novanto yang sakit dan tanda pagar The Power of Setnov sempat viral di media sosial.


Unggah Meme Setya Novanto, Warganet Jadi Tersangka UU ITE

1 November 2017

Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, 14 September 2017. Mereka mendesak KPK untuk menahan Setya Novanto yang diduga terlibat dalam kasus megaproyek KTP-el. ANTARA FOTO
Unggah Meme Setya Novanto, Warganet Jadi Tersangka UU ITE

Polisi telah menetapkan pemilik akun Instagram dazzlingdyann ini sebagai tersangka dalam pencemaran nama baik atas Setya Novanto.