Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan peningkatan jumlah gugatan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), menunjukkan semakin buruknya kualitas penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, terdapat dua sisi yang bisa dicermati dari kenaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU 2024 di MK.

"Sisi pertama grafik kenaikkan permohonan di MK menunjukkan ada harapan bahwa warga negara sebagai peserta pemilu berupaya memulihkan kemurnian suara pemilu," kata Fadli dalam diskusi dengan tema "Pemantauan PHPU Pemilihan Legislatif tahun 2024" melalui zoom meeting, pada Rabu 19 Juni 2024. Diskusi itu digelar oleh  Universitas Andalas bersama Perludem.

Dilansir laman resmi mkri.id tercatat adanya grafik kenaikan sejak tahun 2014, 2019, dan 2024. Pada 2014, MK memproses 297 perkara, kemudian  2019 turun menjadi 262 perkara. Lalu pada 2024 terjadi kenaikan signifikan yaitu terdapat 299 perkara yang diadukan dengan rincian 285 perkara DPR/DPRD, 12 perkara DPD, dan terakhir 2 perkara PHPU Pilpres.

Kenaikkan jumlah gugatan itu menunjukkan bahwa semakin banyak peserta pemilu yang menyadari adanya kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu yang berdampak pada hasil akhir penghitungan suara.  "Menggugat ke MK itu adalah upaya terakhir untuk memurnikan suara pemilih,” ujar Fadli.

Sedangkan di sisi lain, kenaikkan gugatan itu telah menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat telah meningkat dalam melihat pelanggaran pemilu. Menurut dia, masyarakat sadar bahwa terdapat kekeliruan dalam penyelenggaraan pemilu. "Sehingga semakin banyak yang mengajukan, semakin banyak juga yang tidak puas dengan proses dan hasil dari penyelenggara pemilu," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di samping itu terdapat tiga isu krusial tentang proses pencalonan yang kemudian dibawa ke MK. Yang pertama adalah isu kuota 30 persen perempuan yang wajib dipenuhi oleh setiap partai politik di seluruh daerah pemilihan.

Kemudian isu kedua adalah masalah mantan terpidana yang belum selesai menjalani masa jeda 5 tahun, tapi diberikan kesempatan untuk maju pada Pemilu 2024. "Isu ketiga adalah isu permohonan Irman Gusman ke Mahkamah Konstitusi dan ia berhak ikut Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu di DPD Sumbar."

Pilihan editor: Abdulrauf Damenta Resmi Dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Palembang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

1 hari lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan agar DPR menambah anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 457,7 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

PPATK menemukan perputaran dana yang berhubungan dengan Pemilu mencapai Rp 80 triliun. Perputaran dana itu berlangsung pada Januari 2023 hingga 2024.


Kalyanamitra Sebut Kekerasan Berbasis Gender Berpotensi Meningkat di Pilkada 2024, Apa Sebabnya?

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Kalyanamitra Sebut Kekerasan Berbasis Gender Berpotensi Meningkat di Pilkada 2024, Apa Sebabnya?

Menurut Kalyanamitra, lingkungan sosial dan partai politik dapat berperan melakukan kekerasan berbasis gender di Pilkada 2024.


UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

4 hari lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

5 hari lalu

Logo KPU
Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Selain Hasyim Asya'ri, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

6 hari lalu

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat menyerahkan SK kepada PLT Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.


Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

7 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

7 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Para hakim itu dinilai meletakkan eksistensi hukum hanya dari teks-teks, per pasal-pasal, dan dilepaskan dari substansinya.


Polres Teluk Wondama Papua Barat Tangkap ASN Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

8 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polres Teluk Wondama Papua Barat Tangkap ASN Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

ASN Teluk Wondama Papua Barat itu terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di beberapa TPS Distrik Wasior pada Pemilu 2024.


KPU Tetapkan Tahapan PSU dan Hitung Surat Suara Pascaputusan MK, Berikut Jadwalnya

8 hari lalu

Suasana warga Sumatera Barat laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024. Data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 18 TPS di Sumatera Barat yang melaksanakan PSU. Foto TEMPO/Fachri Hamzah
KPU Tetapkan Tahapan PSU dan Hitung Surat Suara Pascaputusan MK, Berikut Jadwalnya

KPU RI telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang atau PSU dan penghitungan ulang surat suara. Berikut jadwal lengkapnya.


Perludem Minta Anwar Usman Tidak Terlibat dalam Memutus Perkara Syarat Usia Calon Kepala Daerah

8 hari lalu

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini saat ditemui di Pusdik MK, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perludem Minta Anwar Usman Tidak Terlibat dalam Memutus Perkara Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Titi Anggraini mengatakan Hakim Konstitusi Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah