TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004. Dua pengacara dan dua mantan pimpinan perusahaan sekuritas diperiksa pada hari ini.
"Untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November 2017.
Empat saksi yang diperiksa KPK adalah dua pengacara, Ivan Almaida Baely dan
Firmansyah, serta dua mantan direktur perusahaan sekuritas, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Danareksa, Rudy Suparman, dan mantan Direktur Utama PT Bahana Sekuritas, Rinaldi Firmansyah.
Baca juga: Korupsi BLBI, KPK Panggil Kembali Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Pada 25 April 2017, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI yang kala itu dimiliki Sjamsul Nursalim.
SKL tetap diterbitkan Syafruddin walaupun BDNI belum menyelesaikan kewajiban secara keseluruhan. Kewajiban yang dimaksud adalah penyerahan aset oleh BDNI sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
Berdasarkan laporan audit dari BPK pada 10 Oktober 2017, KPK mengumumkan kerugian negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Angka tersebut meningkat dari laporan semula saat penetapan Syafruddin sebagai tersangka, yaitu Rp 3,7 triliun.
Baca juga: Perdana, KPK Periksa Syafruddin Temenggung sebagai Tersangka BLBI
Setelah penetapan Syafruddin sebagai tersangka, KPK saat ini tengah mendalami keterlibatan Sjamsul Nursalim dan pihak-pihak lain yang juga mendapat SKL BLBI tapi masih memiliki kewajiban penyerahan aset kepada negara.
Sjamsul terakhir kali dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi pada 6 November 2017. Dengan demikian, ia sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
Sjamsul saat ini dikabarkan masih berada di Singapura. Meski KPK telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk pemanggilan, upaya mendatangkan Sjamsul ke gedung lembaga antirasuah tak kunjung berhasil.