Jakarta - Mahkamah Agung bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan 1.593 nama peserta yang lulus dalam proses seleksi calon hakim 2017. Para peserta yang lulus ini harus segera menyelesaikan registrasi dan melengkapi syarat administrasi supaya bisa mengikuti program pendidikan calon hakim selama 2,5 tahun mulai tahun depan.
Tapi Mahkamah Agung ternyata masih menghadapi kesulitan dalam upaya menuntaskan pendidikan para calon hakim ini. Menurut Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Dewan Perwakilan Rakyat memotong sejumlah anggaran untuk biaya pendidikan prajabatan para calon hakim.
"Masih kurang Rp 64 miliar lagi. Kami berharap angka ini bisa disetujui dalam perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2018," kata Pudjoharsoyo, Senin, 6 November 2017.
Baca: Mahkamah Agung Didesak Usut Pungli Seleksi Calon Hakim
Pemerintah dan parlemen Senayan sepakat mengabulkan alokasi bagi Mahkamah Agung sebesar Rp 8,21 triliun dari APBN 2018, Oktober lalu. Anggaran Mahkamah Agung ini menempati posisi tertinggi ketiga di antara sejumlah lembaga non-kementerian. Dua lembaga negara yang berada di atasnya adalah Kepolisian RI yang menerima anggaran Rp 96,3 triliun dan Komisi Pemilihan Umum Rp 12,5 triliun.
Anggaran pendidikan hakim bukanlah satu-satunya alokasi yang dipangkas parlemen dan Kementerian Keuangan. Anggaran Mahkamah Agung untuk membangun 86 pengadilan baru juga belum dikabulkan sejak April 2016. Satu pengadilan baru membutuhkan biaya hingga Rp 38 miliar. "Semoga separuhnya bisa terwujud karena sangat dibutuhkan di daerah," kata Pudjoharsoyo.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui pemerintah melakukan penghematan di sejumlah sektor dalam APBN 2018. Menurut dia, pemerintah dan parlemen sepakat mengarahkan kualitas belanja negara untuk pengurangan kemiskinan, penciptaan kesempatan kerja, dan pembangunan infrastruktur.
"Kita harus terus fokus membangun APBN yang kuat dan efektif dalam mencapai target-target pembangunan," kata Sri Mulyani. "Kami harus fokus memerangi pemborosan, ketidakefisienan, dan kebocoran anggaran negara."
Baca: Sri Mulyani dan DPR Sepakati Perubahan R-APBN 2018