Jakarta - Mahkamah Agung didesak mengusut tuntas dugaan praktik percaloan dan pungutan liar dalam seleksi calon hakim 2017. Kecenderungan koruptif dan kolusi di lembaga peradilan harus dipangkas dari tahap awal karier hakim. "Seleksi hakim yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah awal yang baik untuk mendapatkan hakim profesional dan berintegritas," kata juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, saat dihubungi, Ahad, 5 November 2017.
Mahkamah Agung bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara menggelar seleksi calon hakim pada 1 Agustus hingga 3 November lalu. Seleksi yang awalnya menerima 30.715 pendaftar akhirnya hanya meluluskan 1.607 calon hakim.
Dalam seleksi ini, panitia seleksi nasional menggunakan metode penerimaan calon pegawai negeri sipil. Setelah seleksi administrasi, peserta yang lolos harus menjalani tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem computer assisted test (CAT) yang nilainya langsung dipublikasikan. Na-mun potensi korupsi dan nepotisme mulai muncul pada tahap akhir, yaitu tes kompetensi bidang yang terdiri atas ujian CAT, psikotes, dan wawancara.
Sejumlah peserta seleksi bersaksi kepada Tempo tentang adanya sejumlah pegawai pengadilan yang menawarkan bantuan un-tuk mengatrol nilai tes kompetensi bidang. Mereka diminta membayar Rp 600-650 juta per kursi calon hakim. "Kami meminta MA mencegah praktik-praktik serupa tak terulang pada proses dan agenda berikutnya," kata Farid.
Baca: Koran TEMPO edisi 6 November 2017 'Dugaan Pungli Coreng Seleksi Hakim'
Komisi Yudisial tak bisa lagi terlibat dalam seleksi hakim tingkat pertama sejak Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Oktober 2015. Dalam putusan tersebut, Mahakamah Konstitusi mencabut kewenangan Komisi Yudisial dalam Undang-undang Kuasa Kehakiman, untuk menggelar seleksi calon hakim bersama Mahkamah Agung. Usai pengkebirian kewenangan tersebut, Mahkamah Agung mencabut moratorium penerimaan hakim baru yang sudah berlangsung sejak 2010.
Baca: MK Pangkas Kewenangan Komisi Yudisial Rekrut Hakim
Sekretaris Mahkamah Agung, Setyo Pudjoharsoyo, mengaku telah mendengar informasi ini. "Isu ini sudah saya dengar sebelum tes tahap awal," kata Setyo, yang juga ketua panitia seleksi.
Dia berharap peserta yang diminta uang oleh panitia atau pegawai pengadilan agar melapor ke Badan Pengawasan. "Saya akan jamin kerahasiaan identitasnya," kata Setyo menegaskan proses seleksi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.