TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman percakapan antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Biomorf Lone LCC, Amerika Serikat, Johannes Marliem dalam persidangan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Anang, yang juga sudah menjadi tersangka, hadir sebagai saksi dalam sidang itu.
Jaksa KPK, Abdul Basir, bertanya kepada Anang soal percakapan dengan Marliem pada 3 Januari 2013, yang rekamannya diperdengarkan dalam sidang. Pada percakapan itu, muncul inisial SN dan O.
Baca: Di Sidang E-KTP, Setya: Saya Tidak Tahu dan Tak Terima Duit E-KTP
Anang menyatakan SN adalah Setya Novanto, sedangkan O adalah Oka atau Made Oka Masagung, mantan bos Gunung Agung. Sedangkan Asiong adalah nama panggilan untuk Andi Narogong.
Dalam percakapan itu, Anang mengatakan, "Gue sudah kasih ke SN." Perkataan itu diduga berkaitan dengan pemberian uang untuk Setya Novanto.
Baca: Terbuka Kemungkinan, Hakim Panggil Setya Novanto Lagi
"Iya, saya ngomong begitu, bukan kasih ke Andi, saya kasih tahu ke Marliem bahwa saya juga punya beban," kata Anang saat ditanya jaksa KPK.
Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan sekitar US$ 1,499 juta dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP. Anang juga diduga mendapat keuntungan dari proyek tersebut dan berperan membagikan uang kepada sejumlah pihak. Salah satunya dia disebut memberikan uang kepada Setya Novanto.
Setya, dalam persidangan yang sama, membantah menerima aliran dana proyek e-KTP. Ia juga mengaku tak mengetahui ada pembagian uang dalam proyek tersebut. "Saya betul-betul tidak mengetahui, Yang Mulia," ucapnya.