TEMPO.CO, Jakarta -- Majelis hakim membuka kemungkinan Ketua DPR Setya Novanto kembali dipanggil dalam persidangan KTP-Elektronik di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penegasan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar dalam persidangan kasus E-KTP.
"Sementara keterangan Anda dianggap cukup, tetapi barang kali harus saya katakan bahwa dalam perkembangannya nanti, ada kemungkinan kalau memang diperlukan lagi, Anda diundang lagi di sini," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 3 November 2017.
BACA:Hakim ke Setya Novanto: Kami Tidak Sedang Mencari-cari Kesalahan
Setya Novanto pada Jumat 3 November 2017 dipanggil dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi didakwa mendapatkan keuntungan US $ 1,499 juta dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto hadir setelah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi 9 dan 20 Oktober 2017.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga mendalami hubungan Setya Novanto dengan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung "Saya kenal Pak Made Oka Masagung saat terlibat di Kosgoro beberapa puluh tahu lalu, tapi setelah itu lama tidak bertemu," kata Setya Novanto. Ia juga mengaku pernah ada orang yang mengaku suruhan Oka Masagung ingin berbisnis dengan Setya Novanto tapi tidak jadi.
ANTARA