TEMPO.CO, Jakarta -Jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mendesak kepolisian menghentikan pemidanaan terhadap warganet yang menyebarkan meme Ketua DPR, Setya Novanto. Regional Coordinator SAFEnet, Damar Juniarto, juga meminta kuasa hukum Setya mencabut laporannya di kepolisian.
"Sudahkah kesempatan klarifikasi diberikan kepada mereka yang disangka mencemarkan nama baik?" Damar menyampaikannya melalui pesan singkat pada Tempo, Jumat, 3 November 2017. Ketimbang langsung memproses hukum, Damar meminta polisi menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dengan mendorong mediasi para pihak sebagai upaya penyelesaian.
Baca: Pengamat: Meme Setya Novanto Itu Sesuatu ...
Menurut dia, pemidanaan seharusnya adalah upaya hukum terakhir. Sebelum menetapkan sebagai tersangka, polisi seharusnya terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan dan memberi kesempatan mengklarifikasi di hadapan penyidik.
Damar menganggap penangkapan warganet ini bentuk kesewenang-wenangan polisi. Menurut dia, polisi tidak bisa serta-merta menangkap terduga pelanggar UU ITE lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. "Penangkapan dan penahanan para penyebar meme ini tindakan sewenang-wenang yang merenggut hak asasi dan pantas dikecam."
Baca juga: Ada 68 Akun Penyebar Meme Setya Novanto ...
Damar berharap polisi memperhatikan konteks penyebaran meme Setya Novanto. Viralnya meme itu pada September 2017 tidak lepas dari kegeraman masyarakat atas proses pemeriksaan kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.
Sebanyak 68 akun media sosial dilaporkan oleh Setya Novanto melalui kuasa hukumnya ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada 10 Oktober 2017 karena diduga mencemarkan nama baiknya. Polisi lalu menangkap dan menetapkan satu orang warganet bernama Dyann Kemala Arrizzqi sebagai tersangka.