TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan terhadap pemilik akun media sosial yang mengunggah meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto disayangkan pengamat media sosial, Nukman Luthfie. Menurut Nukman, meme tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi di ranah media sosial.
"Itu kan meme yang biasa saja. Lucu-lucuan saja," ujar Nukman saat dihubungi Tempo pada Kamis, 2 November 2017.
Nukman menilai, meme tersebut sebagai wujud ungkapan kejengkelan dari publik untuk Setya Novanto. "Harus terima kalau ada respons dari masyarakat," katanya.
Baca juga: Saat JK Sindir Setya Novanto yang Hampir Ditahan KPK
Sebelumnya, Setya Novanto, melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, melaporkan 32 akun dari media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dengan surat laporan ke polisi bernomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.
Kemarin polisi menangkap Dyann Kemala Arrizzqi, pemilik akun Instagram @dazzlingdyann, dan menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Fredrich juga mengabarkan polisi telah menangkap seorang lagi pemilik akun media sosial yang mengunggah meme Setya. Bahkan Fredrich mengatakan jumlah pemilik akun yang dilaporkan bertambah.
Baca juga: Ada 68 Akun Penyebar Meme Setya Novanto yang Dilaporkan ke Polisi
Polisi pun mengatakan akan mengejar para pemilik akun yang dilaporkan Setya tersebut.
Menurut Nukman, polisi seharusnya tak serta-merta menerima laporan Setya Novanto tersebut. "Polisi juga seharusnya tahu dong kalau ini tidak perlu diproses," ucap Nukman. Unggahan meme tersebut, menurut dia, hal yang masih wajar.