TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengatakan ada sejumlah akun lain yang telah dipantau karena memposting meme Setya Novanto. Polisi sebelumnya telah menangkap pemilik akun Instagram dazzlingdyan karena dianggap mencemarkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Ada beberapa yang belum ditangkap. Saya enggak sebutkan (namanya), jumlahnya pun tidak saya sebutkan. Namun tentunya akan kami lakukan penyelidikan," kata Kepala Subdirektorat II Cyber Crime, Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Asep Safrudin pada Rabu, 1 November 2017.
Baca: Marak 60 Meme Setya Novanto, Pengacara Curiga Ada yang Mendanai
Menurut Asep, pihaknya serius untuk menindak pihak-pihak yang dianggap melakukan penghinaan dan fitnah. "Kami dari jajaran Direktorat Cyber, Bareskrim Polri serius terhadap kasus fitnah seperti ini, baik terhadap perorangan, lembaga, atau institusi," kata dia.
Asep pun mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Ia meminta warga tidak mudah percaya pada berita bohong dan ikut menyebarluaskannya.
Baca: Unggah Meme Setya Novanto, Kader PSI Dikabarkan Ditangkap Polisi
"Karena bisa jadi seperti ini, kalau yang difitnah itu merasa keberatan dan melaporkannya, kami harus melakukan penanganan terhadap perkara tersebut," kata Asep.
Melalui Kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Setya Novanto melaporkan puluhan akun dari media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Dari surat laporan ke polisi bernomor LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017, Setya melaporkan 25 akun Twitter, 9 Instagram, dan 8 Facebook.
Dari keseluruhan itu, polisi baru menangkap Dyann Kemala Arrizzqi, pemilik akun Instagram Dazzlingdyann, dan menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik. Polisi pun masih memburu pemilik akun lainnya.
Meme tentang Setya Novanto yang sakit dan tanda pagar The Power of Setnov sempat viral di media sosial. Masyarakat bereaksi lantaran Setya Novanto berhasil lepas dari statusnya sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP setelah pengadilan memenangkan gugatan praperadilannya.