Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Unggah Meme Setya Novanto, Warganet Jadi Tersangka UU ITE

Reporter

Editor

image-gnews
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, 14 September 2017. Mereka mendesak KPK untuk menahan Setya Novanto yang diduga terlibat dalam kasus megaproyek KTP-el. ANTARA FOTO
Peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, 14 September 2017. Mereka mendesak KPK untuk menahan Setya Novanto yang diduga terlibat dalam kasus megaproyek KTP-el. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin membenarkan pihaknya telah menangkap seorang warganet bernama Dyann Kemala Arrizzqi karena diduga mencemarkan nama baik Ketua DPR Setya Novanto lewat meme yang diunggah ke Instagram. Polisi telah menetapkan pemilik akun Instagram dazzlingdyann ini sebagai tersangka.

Dyann diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik. "Tadi malam kami sudah menangkap yang bersangkutan dan sedang kami lakukan pemeriksaan intensif," katanya di Kantor Bareskrim, Cideng, Jakarta pada Rabu, 1 November 2017.

Baca: Unggah Meme Setya Novanto, Kader PSI Dikabarkan Ditangkap Polisi

Meski berstatus tersangka, polisi tidak bisa menahan Dyann lantaran ia hanya terancam hukuman penjara di bawah lima tahun. "Kami tidak akan lakukan penahanan dan sedang dilakukan pemeriksaan di sini," kata Asep.

Asep menuturkan pihaknya masih menelusuri motif mengapa Dyann menyebarkan meme Setya Novanto. Saat diperiksa, Dyann mengaku hanya sekedar iseng. "Namun motivasi itu terus akan kami dalami apakah benar seperti itu, atau ada motif tertentu," ujarnya.

Baca: Setya Novanto Jadi Bahan Meme, Ini Tanggapan Golkar

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dyann dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada 10 Oktober 2017. Fredrich menunjukkan salah satu contoh postingan Dyann yang diduga mencemarkan nama baik kliennya.

Pada 7 Oktober 2017, Dyann mengunggah meme yang bertemakan The Power of Setya Novanto di Instagramnya. Ia menyertakan pula tangkapan layar sejumlah cuitan dari Twitter yang dilengkapi tanda pagar The Power of Setya Novanto.

Saat penangkapannya, Polisi menyita satu unit tablet samsung, satu sim card Simpati, dan satu buah kartu memori V-Gen ukuran 32 GB. Dari akun Instagramnya, Dyan diketahui merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni telah mengkonfirmasinya. "Dyann tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, bukan pengurus. Saya berharap dia mendapat keadilan," kata Toni saat dihubungi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mangkir Panggilan KPK, Setya Novanto: Saya Mengabdi Rakyat Dulu

6 November 2017

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) bersama Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid (kiri) dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di kantor Dewan Pengurus Pusat  Golkar, Jakarta, 20 Oktober 2017. TEMPO/Putri.
Mangkir Panggilan KPK, Setya Novanto: Saya Mengabdi Rakyat Dulu

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengungkapkan alasan Ketua Umum Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK.


SAFEnet Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Terhadap Penyebar Meme Setya Novanto

3 November 2017

Tim kuasa Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menunjukan berkas saat menyambangi Unit 3 SubDit 2 Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu 1 November 2017.  Kedatangan terkait pelaporan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum kader partai politik. TEMPO/Subekti.
SAFEnet Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Terhadap Penyebar Meme Setya Novanto

Menut SAFEnet, viralnya meme itu tidak lepas dari kegeraman masyarakat atas proses pemeriksaan korupsi e-KTP yang diduga melibatkan Setya Novanto.


Selain Dyann, Polisi Buru Penyebar Meme Setya Novanto Lainnya

2 November 2017

Tim kuasa Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menunjukan berkas saat menyambangi Unit 3 SubDit 2 Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Rabu 1 November 2017.  Kedatangan terkait pelaporan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum kader partai politik. TEMPO/Subekti.
Selain Dyann, Polisi Buru Penyebar Meme Setya Novanto Lainnya

Meme tentang Setya Novanto yang sakit dan tanda pagar The Power of Setnov sempat viral di media sosial.