TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin membenarkan pihaknya telah menangkap seorang warganet bernama Dyann Kemala Arrizzqi karena diduga mencemarkan nama baik Ketua DPR Setya Novanto lewat meme yang diunggah ke Instagram. Polisi telah menetapkan pemilik akun Instagram dazzlingdyann ini sebagai tersangka.
Dyann diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik. "Tadi malam kami sudah menangkap yang bersangkutan dan sedang kami lakukan pemeriksaan intensif," katanya di Kantor Bareskrim, Cideng, Jakarta pada Rabu, 1 November 2017.
Baca: Unggah Meme Setya Novanto, Kader PSI Dikabarkan Ditangkap Polisi
Meski berstatus tersangka, polisi tidak bisa menahan Dyann lantaran ia hanya terancam hukuman penjara di bawah lima tahun. "Kami tidak akan lakukan penahanan dan sedang dilakukan pemeriksaan di sini," kata Asep.
Asep menuturkan pihaknya masih menelusuri motif mengapa Dyann menyebarkan meme Setya Novanto. Saat diperiksa, Dyann mengaku hanya sekedar iseng. "Namun motivasi itu terus akan kami dalami apakah benar seperti itu, atau ada motif tertentu," ujarnya.
Baca: Setya Novanto Jadi Bahan Meme, Ini Tanggapan Golkar
Dyann dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada 10 Oktober 2017. Fredrich menunjukkan salah satu contoh postingan Dyann yang diduga mencemarkan nama baik kliennya.
Pada 7 Oktober 2017, Dyann mengunggah meme yang bertemakan The Power of Setya Novanto di Instagramnya. Ia menyertakan pula tangkapan layar sejumlah cuitan dari Twitter yang dilengkapi tanda pagar The Power of Setya Novanto.
Saat penangkapannya, Polisi menyita satu unit tablet samsung, satu sim card Simpati, dan satu buah kartu memori V-Gen ukuran 32 GB. Dari akun Instagramnya, Dyan diketahui merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni telah mengkonfirmasinya. "Dyann tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, bukan pengurus. Saya berharap dia mendapat keadilan," kata Toni saat dihubungi.