TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengatakan partainya tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap Dyann Kemala Arizqi. Ia adalah kader PSI, pemilik akun instagram @dazzlingdyann, yang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena menyebarkan meme Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto.
"Tidak ada. Dia unggah secara personal," ujar Toni saat dihubungi Tempo pada Kamis, 2 November 2017.
Baca: Ada 68 Akun Penyebar Meme Setya Novanto yang Dilaporkan ke Polisi
Menurut Toni, kasus ini merupakan masalah personal sehingga tidak ada hubungannya dengan institusi. Selain itu, dia menyebut tidak bisa melakukan komunikasi setelah Dyann ditangkap, kemarin.
"Saya tidak bisa kontak dia langsung," kata Toni. Ia mengaku hanya bisa berkomunikasi melalui anggota PSI DPD wilayah Tangerang.
Baca: Pengacara Klaim Seorang Pengunggah Meme Setya Novanto Ditangkap
Senada dengan Toni, Ketua Umum PSI Grace Natalie juga menyatakan persoalan yang dihadapi Dyann merupakan persoalan yang personal. "Tidak mewakili institusi," kata Grace dalam pesan pendek.
Melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, Setya Novanto melaporkan puluhan akun dari media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Dari semua akun tersebut, polisi telah menangkap Dyann Kemala Arrizzqi, pemilik akun Instagram @dazzlingdyann, dan menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik. Meski menjadi tersangka, Dyann tidak ditahan karena ancaman hukuman pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Pencemaran Nama Baik tak lebih dari 5 tahun.