TEMPO.CO, Jakarta - Satu orang lagi pengunggah meme Ketua DPR Setya Novanto di media sosial ditangkap. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menginformasikan hal tersebut kepada Tempo. Namun ia belum mendapat informasi lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.
"Saya belum tahu siapa, informasinya dia masih dalam perjalanan ke Jakarta dari luar kota," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 2 November 2017.
Setya Novanto lewat Fredrich melaporkan para pengunggah meme kliennya itu ke Markas Besar Kepolisian RI pada 10 Oktober 2017. Pasal yang dijeratkan kepada mereka adalah pencemaran nama baik.
Baca juga: Marak 60 Meme Setya Novanto, Pengacara Curiga Ada yang Mendanai
Polisi membenarkan laporan itu dan menyebutkan telah menangkap seorang pengunggah meme Setya Novanto dengan akun instagram @dazzlingdyann. Akun tersebut dilaporkan karena ikut mengunggah meme Setya Novanto dengan tema The Power of Setya Novanto.
Pemilik akun itu bernama Dyan Kemala Arrizqi yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Polisi dikabarkan telah meningkatkan status Dyann menjadi tersangka, namun tidak melakukan penahanan.
Fredrich turut mengingatkan orang-orang yang sengaja menyebar pesan provokasi sehingga menimbulkan kebencian terhadap Setya Novanto. "Siapapun tidak akan bisa lolos dari jerat hukum, saya akan kejar siapapun, saya tidak peduli dia dari partai apa, instansi apa, pasti tersentuh oleh saya," ujarnya.
Baca juga: Unggah Meme Setya Novanto, Kader PSI Dikabarkan Ditangkap Polisi
Tempo mencoba mengklarifikasi soal penangkapan seorang lagi pengunggah meme Setya Novanto kepada Kepala Subdirektorat II Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safrudin yang menangani laporan Fredrich. Namun hingga berita ini ditulis, Asep belum bisa dimintai konfirmasi.