TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tengah mengusut pelaporan tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang. Saat ini, polisi telah memeriksa sebelas saksi terkait pelaporan tersebut.
"Ada sebelas saksi yang sudah diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 1 November 2017. Dia mengatakan, kesebelas saksi tersebut termasuk tiga pegawai KPK yang dilaporkan.
Baca juga: Diduga Lakukan Tindak Pidana, KPK Ingin Polri Hukum Dua Penyidik
Argo menjelaskan, pelaporan tersebut terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan. "Saat ada OTT di BPK ada yang mengaku anggota KPK. Kemudian, melakukan penggeledahan di tempat korban atau keluarga pelapor. Masih kami dalami lagi," kata dia. Selain tiga pegawai KPK tersebut, saksi lainnya merupakan karyawan BPK yang menyaksikan OTT itu.
Ketiga pegawai KPK itu, yakni Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan selaku penyidik KPK. Ketiganya dilaporkan oleh Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah atas tuduhan penyalahgunaan wewenang. Ikham merupakan anak Rochmadi Saptogiri, pejabat eselon I BPK yang terjaring OTT KPK pada 26 Mei 2017 atas kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan, Arief adalah saksi terkait kasus suap Rochmadi tersebut.
Baca juga: KPK Kembalikan Dua Penyidik Polri karena Pelanggaran Berat
Argo mengatakan, Ikham dan Arief melayangkan laporan terhadap ketiga pegawai KPK itu ke Polda Metro Jaya pada awal Oktober. "Pada minggu pertama," kata dia.