TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut pengembalian dua penyidik Kepolisian RI, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun ke kepolisian pada 13 Oktober lalu sebagai sanksi paling berat. Menurut Agus, surat pengembalian kedua penyidik itu ke kepolisian menyebutkan keduanya diduga melakukan pelanggaran.
"Kalau Anda lihat, sanksi paling berat kan dikembalikan, apa kami bisa mecat polisi? Enggak, kan?" kata Agus setelah menghadiri workshop Tunas Integritas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017. Roland dan Harun dikembalikan saat diperiksa pengawas internal KPK. "Di tengah pemeriksaan, ada permintaan (dua penyidik) dari sana (kepolisian)."
Baca: Polri Telusuri Dugaan Perusakan Barang Bukti KPK oleh Penyidiknya...
Tempo memperoleh sebuah dokumen dugaan pelanggaran oleh penyidik Roland dan Harun. Keduanya diduga memanipulasi barang bukti penyidikan kasus suap uji materi impor daging sapi dengan tersangka Basuki Hariman.
Dokumen itu merupakan dokumen pengawas internal KPK tentang kedua penyidik yang diduga menghilangkan barang bukti korupsi yang tengah mereka usut. Pada 13 Oktober lalu, keduanya dikembalikan ke institusi asal mereka, yaitu kepolisian.
Baca juga: Diperiksa KPK, Yorrys Ditanya Markus Nari sampai Setya Novanto...
Dalam dokumen ini disebutkan Roland dan Harun diduga menghapus dan merobek catatan pengeluaran perusahaan Basuki yang kini dipidana 7 tahun.
Barang bukti yang dimanipulasi itu adalah catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa yang dipegang kepala bagian keuangan, Kumala Dewi Sumartono. Kumala pernah diperiksa penyidik pada Februari dan Maret 2017. Catatan ini memuat dugaan aliran duit ke sejumlah pejabat, termasuk dari kepolisian.
Agus tidak merinci apakah alat bukti kasus yang dihilangkan kedua penyidik terkait dengan kasus suap uji materi impor daging sapi. Ia hanya mengatakan keduanya telah ditindak.